tidak sanggup membayar hutang yang sudah berlipat lipat dari pokoknya dari 10 juta sekarang sudah 25 juta selama 5 bulan. karna bunganya 30% dari pokok. apakah ada solusi
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar utang-piutang adalah kesepakatan kedua belah pihak, baik kesepakatan itu berbentuk tertulis atau pun tidak tertulis. Bahwa deskripsi yang Saudara sampaikan tersebut tidak menggambarkan cerita secara utuh sehingga Kami tidak bisa menanggapi hal ini lebih lanjut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian