Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-10 04:04:14
Hutang Piutang
TERLILIT HUTANG BERBUNGA BESAR

tidak sanggup membayar hutang yang sudah berlipat lipat dari pokoknya dari 10 juta sekarang sudah 25 juta selama 5 bulan. karna bunganya 30% dari pokok. apakah ada solusi

Dijawab tanggal 2023-01-11 13:50:19+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa dasar utang-piutang adalah kesepakatan kedua belah pihak, baik kesepakatan itu berbentuk tertulis atau pun tidak tertulis. Bahwa deskripsi yang Saudara sampaikan tersebut tidak menggambarkan cerita secara utuh sehingga Kami tidak bisa menanggapi hal ini lebih lanjut. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BANDUNG
Alamat : Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272
Kontak : -

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.