Saya mempunyai utang kepada si A. tetapi suatu Ketika saya tidak bisa melunasi utang saya tersebut dikarenakan usaha saya terkendala. Kemudian utang tersebut ditagihkan kepada kakak saya. Apakah ini bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga saya sementara utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga saya, apakah keluarga kandung saya berkewajiban melunasi utang saya ?
Bahwa terhadap permasalahan yang dihadapi tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemuadian, terkait somasi kepada keluarga anda, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap keluarga anda dan anda sendiri. Hal ini karena keluarga anda dan anda bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara kakak anda dan si A.
Demikian Penjelasan atas permasalahan yang sdr. Ahda Miranda hadapi dan penjelasan atas permasalahan tersebut tidak mengikat secara hukum baik kepada pemohon pelayanan hukum maupun kepada pemberi pelayanan hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta