Assalamualaikum Wr Wb
saya Norsiani, mau menanyakan apa yang harus saya lakukan, pada saat saya ingin menjual tanah saya yang terletak di Samarinda, ternyata ada pemilik lain (orang lain) yang memiliki sertifikat tanah pada lokasi tanah yang saat sekarang sedang saya kuasai, sebagai catatan bahwa tanah yang sedang saya kuasai ini saya beli pada tahun 2020 dan sudah saya urus kelengkapan surat menyuratnya di BPN berupa sertifikat tanah ayas nama saya
atas jawannya saya ucapkan terima kasih
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan Sdr. Norsiani yang telah bertanya melalui Layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Selanjutnya akan kami jawab sebagai berikut:
Bahwa Perlu diperhatikan bahwa untuk mendaptkan kepastian hukum dari permasalahan sengketa tanah yg saudara alami, saudara dapat menyampaikan pengaduan ke loket Kantor Pertanahan dgn melampirkan data dukung objek tanah yg bersengketa yg selanjutnya Kantah setempat akan melakukan Penelitian untuk Penyeleaian sengketa kasus tanah milik Saudara dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan, Perdamaian, atau dikeluarkannya Surat Penolakan tidak dapat dikabulkanya Permohonan sbg tindak lanjut bentuk penyelesaian sengketa tanah sebagaimana dimaksud dalam Permen. ATR No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Demikian Jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta