Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 15:01:59
Pertanahan
PERTANAHAN

apabila kita membeli suatu properti dari developer, apakah kita sebagai pembeli dikenakan juga BPHTB ( bea perolehan hak atas tanah dan bangunan )?

Dijawab tanggal 2023-03-09 22:17:09+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Sebagai informasi, ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) pada mulanya diatur di dalam Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan dan perubahannya yang kini telah dicabut. Adapun ketentuan mengenai BPHTB saat ini diatur di dalam dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arti BPHTB dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 37 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

 

Jenis-Jenis Perolehan Hak yang Dikenai BPTHB

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. pemindahan hak karena:
  2. jual beli;
  3. tukar menukar;
  4. hibah;
  5. hibah wasiat;
  6. waris;
  7. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  8. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  9. penunjukan pembeli dalam lelang;
  10. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. penggabungan usaha;
  12. peleburan usaha;
  13. pemekaran usaha; atau
  14. hadiah.
  15. pemberian hak baru karena:
  16. kelanjutan pelepasan hak; atau
  17. di luar pelepasan hak.

 

Adapun, hak atas tanah dan/bangunan yang termasuk dalam objek BPTHB karena perolehan hak baik pemindahan hak atau pemberian hak baru, salah satunya adalah hak guna bangunan (HGB) sebagaimana Saudara tanyakan. Selain itu, perlu diketahui bahwa waktu terutangnya pajak BPHTB untuk jual beli adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, dengan nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga transaksi.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, bahwa benar objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan salah satunya karena jual beli. Akan tetapi perlu dilihat kembali dalam perjanjian antara developer dengan Saudara selaku pembeli, apakah benar terjadi pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan bangunan untuk dapat menentukan pengenaan BPHTB atas HGB rumah Saudara.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.