Hallo Bapak/Ibu Jaksa, sy penasaran ingin tahu mengenai tanah ulayat, krn tdk jauh dri belakang rumah sy trdpt tanah ulayat yg saat ini sudah menjadi hak milik perorangan, sy ingin bertanya mengenai Tanah Ulayat, maaf agak banyak yg ingin sy tanyakan : 1. Apakah status tanah ulayat dpt dialihkan menjadi hak milik perorangan? 2. Kemudian dalam hal apa, status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan dan apa dasar hukumnya? 3. Bagaimana proses/cara untuk mengubah status tanah ulayat menjadi hak milik perorangan? Terimakasih sebelumnya ya Bapak/Ibu Jaksa
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
1. Perlu saudara ketahui, Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat dimana menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat yang merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria, hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi bekas tanah ulayat.
2. Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi tanah negara. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.
3. Tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik perseorangan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Menurut pasal 9 ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Permohonan tersebut memuat (pasal 9 ayat (2) Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999):
1.Keterangan mengenai pemohon:
2.Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik;
3.Lain lain:
Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga diikuti dengan lampiran sesuai pasal 10 Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:
2. Mengenai tanahnya:
3.Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian