Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-08 10:30:12
Hutang Piutang
HUTANG TANPA PERJANJIAN TERTULIS

Apakah bisa dibayar klau tidak ada perjanjian tertulis

Dijawab tanggal 2022-12-16 09:52:58+07

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya hutang atau utang adalah hak milik orang lain baik berupa uang, produk atau jasa. Hukum hutang piutang yang harus dipahami adalah bahwa utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh para pihak. Sedangkan piutang disini merupakan kebalikan dari utang, yang memiliki arti bahwa hak milik Sdr. yang masih berada ditangan orang lain, dalam bentuk uang, produk atau jasa yang belum bisa dibayar lunas. Untuk pemberian piutang kepada orang lain ini harus dilakukan dengan adanya keterangan secara jelas dan juga terperinci, terlebih lagi tentang syarat maupun waktu jatuh temponya. Hal tersebut akan berguna dalam proses penagihan piutang dikemudian hari.

Perjanjian merupakan bentuk perikatan hukum. Dalam Pasal 1233 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.” Pasal 1234 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Perjanjian adalah hukum perdata sebagiamana yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak sebagai subyek hukum, harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.;
  4. Suatu sebab yang halal. 

Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat adalah sah. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Karena perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang, maka apabila perjanjian tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh salah satu pihak, maka terjadi cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Akan sangat sulit untuk perjanjian yang dilakukan secara lisan dijadikan sebagai bukti hutang piutang terlebih jika dalam perjanjian tersebut tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung. Maka apabila akan melakukan perjanjian lisan secara lisan, sebaiknya Sdr. pastikan ada pihak ketiga, minimal terdapat 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan perjanjian tersebut.

Alat bukti yang cukup kuat untuk untuk membawa perkara hutang piutang ke dalam hukum perdata, yaitu dengan menggunakan surat perjanjian hutang piutang yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai. Hal lain yang dapat dijadikan alat bukti yaitu keterangan saksi yang telah disumpah di depan peradilan dan pengakuan dari yang dihutangkan.

Sehingga alat bukti yang akan digunakan oleh pihak yang akan menggugat perihal hutang piutang yaitu bukti surat. Apabila dalam kasus pembuktian hutang piutang tidak ada perjanjian tertulis, maka seorang penggugat dapat melakukan teguran atau somasi dan juga melakukan gugatan sederhana ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.