Awal tahun ini saya menyewakan barang berupa sebuah gitar, awalnya sewa menyewa berjalan dengan baik selama kurang lebih 2 bulan. Setelah itu pihak yang menyewa tidak lagi membayar uang sewa, dan setelah saya lacak lagi malah ternyata gitar saya telah dijual oleh pihak yang menyewa.
jadi pertanyaan saya :
Masalah seperti ini termasuk dalam kategori apa?
Lalu bisakah hal ini dilaporkan ke pihak yg berwajib dan dikenakankan tindak pidana ? perlu diketahui antara saya dan orang tersebut ada perjanjian sewa menyewa gitar tersebut.
Mohon bantuannya.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap pertanyaan yang Saudara ajukan memiliki 2 (dua) aspek hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
Sebagaimana syarat dan ketentuan pada aplikasi halo JPN maka kami akan menjawab yang terkait dengan aspek hukum perdata.
Pada pertanyaan Anda ini terdapat hubungan hukum sewa-menyewa, yakni antara Anda selaku pemberi sewa dengan pihak yang menyewa selaku penyewa. Untuk itu, mengacu pada prinsip perjanjian sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1548 KUH, bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut.
Dalam hal ini pihak penyewa harus menepati dua kewajiban utama berdasarkan (Pasal 1560 KUH Perdata) yaitu :
1. Memakai barang yang disewa sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut perjanjian sewanya,
2. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Jadi, dalam hal ini, penyewa gitar dapat menggunakan gitar yang ia sewa sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan, kemudian wajib membayar harga sewa dari gitar tersebut dan bukan malah menjual gitar tersebut.
Selain itu, merujuk pada pengertian sewa menyewa yang dilakukan selama waktu tertentu, ini berarti ada jangka waktu yang disepakati. Yakni, jika jangka waktu tersebut berakhir, penyewa harus mengembalikan barang kepada si pemilik (orang yang menyewakan). Dalam hal ini si penyewa tidak dapat mengembalikan gitar yang ia sewa karena ia telah menjualnya kepada orang lain, dan dia dapat digugat atas dasar wanprestasi.
Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, yakni debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Jadi, Anda sebagai pihak yang menyewakan dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap si penyewa jika pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian si penyewa tidak dapat mengembalikan barang yang telah di sewa.
Langkah Hukum yang dapat dilakukan, kami menyarankan diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun jika terasa sulit, maka anda bisa melakukan atau menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian