Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-23 11:42:10
Pertanahan
BISAKAH MAHAR DIAMBIL KEMBALI KETIKA GAGAL NIKAH

Ada tetangga saya cowok mau menikah dengan pacarnya, dan cowok ini membeli rumah atas nama si cewek dengan perjanjian akan dijadikan sebagai mahar nanti nya.

Sertifikat rumah terbit atas nama si cewek tetapi yang membeli adalah si cowok dengan uang pribadinya.

Kemudian pada suatu hari si cowok mendapatkan masalah dan tentunya dengan masalah tersebut keinginan untuk menikahi si cewek tidak mungkin terjadi.

Yang saya mau tanyakan adalah. Apakah si cowok dapat mengambil kembali sertifikat rumah tersebut, karena perjanjian secara lisan mengatakan akan menjadi mahar si cewek. Tetapi kan itu tidak akan terjadi karena batal menikah.

Mungkin bisa dijelaskan secara hukum positif maupun hukum Islam. Dan mohon diberikan rekomendasi untuk bisa mengambil kembali sertifikat yang di kuasai si cewek.

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2022-11-28 11:00:44+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

 Sebelumnya kami akan menjelaskan apa itu Mahar? Menurut Pasal 1 huruf d menjelaskan bahwa “Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai Wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam”

Menurut Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “Calon Mempelai Pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai Wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”

Menurut Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelain Wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”

Menurut pasal 33 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “ (1) Penyerahan mahar dilakukan tunai (2) Apabila calon mempelai Wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau Sebagian. Mahar belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai”

Secara harfiah belum terjadi akad, saat sudah ada kesepakatan mengenai jumlah dan jenis mahar  tersebut dan telah diberikan kepada calon mempelai Wanita, maka hal tersebut merupakan hak kepemilikam calon mempelai Wanita. Namun apabila pihak Calon Wanita menyetujui  atau menyepakati

Menurut Pasal 29 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

“ (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”

Menurut Pasal 1320 BW:

“ Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukanempat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Menurut Pasal 1233 BW:

Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang

Menurut Pasal 1234 BW:

Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu

Menurut Pasal 1267 BW:

Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilik apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”

Namun terhadap kedua calon mempelai mengadakan suatu perjanjian pra nikah dan mengatur mengenai bagaimana pemisahan harta ataupun atau mengenai status mahar (Rumah). Dan apabila di dalam perjanjian tersebut juga mengatur apabila terjadi gagal nikah dan mahar tersebut dapat dikembalikan ke calon mempelai pria maka perjanjian tersebut harus dipenuhi oleh calon mempelai Wanita. Namun apabila perjanjian tersebut tidak dipenuhi dapat dilakukan penyelesaian seacara kekeluargaan maupun dapat digugat secara perdata untuk melakukan pemenuhan perjanjian atau pembatalan perkawinan yang disertai dengan ganti kerugian. Karena pada dasarnya perjanjian perkawinan berlaku Ketika setelah adanya pernikahan, namun ketika pernikahan belum terjadi maka apa yang tertuang di dalam perjanjian pra nikah belum berlaku.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.