Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-08 10:06:36
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Selamat pagi Kejaksaan Grobogan

mau bertanya ,tentang Pinjaman Online

Akhir tahun lalu saya meminjam uang melalui pinjaman online  sebanyak 5 juta hingga saat ini belum saya lakukan pelunasan yang mana dari pinjaman yang saya pinjam dari 5 juta membengkak menjadi 15 juta, ternyata setelah ada rilis dari OJK dari Fintech yang legal ,Pinjol yang saya pinjam adalah Ilegal alias belum terdaftar di OJK. yang saya tanyakan bagaimana hukumnya terkait hal tsb terima kasih atas jawabanya.

Dijawab tanggal 2022-08-15 12:34:35+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN, adapun jawaban kami adalah sebagai berikut :

Sebelum menjawab pertanyaan saudara sedikit kami berikan penjelasan tentang Dasar Hukumnya,Pengertian Utang dan Piutang yaitu:

1.Dasar Hukum Utang Piutang tertung dalam KUHPerdata yang dikenal dengan perjanjian pinjam meminjam sebagai diatur pada Bab XIII KUHPerdata, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barnag kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

2.Utang adalah bentuk kredit atau pinjaman, baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Pinjaman atau utang wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan besaran tergantung dari masing-masing kebutuhan individu atau perusahaan. 

3. Piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman, baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Umumnya piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu.

selanjutnya terkait pertanyaan saudara pinjaman online baiknya tetap diselesaikan dengan  pemberi pinjaman serta dapat ditanyakan kepada pemberi pinjaman apakah dapat keringanan dari tunggakan yang membengkak. Sedangkan untuk legalitas perusahaan, tentunya dari OJK akan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Grobogan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GROBOGAN
Alamat : Jl. Bhayangkara No. 2 Purwodadi Grobogan 58111
Kontak : 82225817277

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.