Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-10-17 08:29:27
Hutang Piutang
DOKUMEN TANAH HILANG

saya mau tanya, ayah saya mewariskan sebidang tanah yang ada di kampung halaman saya, tapi dokumen dokumennya sudah hilang karena sudah lama tidak terurus, apa yang harus saya lakukan agar tanah warisan itu masih dapat saya kuasai

Dijawab tanggal 2022-10-17 10:48:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:  

Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Hubungan terhadap ahli waris ini ditentukan berdasarkan hubungan pernikahan, saudara, kerabat, dan darah. Harta waris yang ditinggalkan dapat berwujud aset bergerak dan tidak bergerak. 

terkait dengan warisan, agar saudara memiliki akta waris yang menerangkan bahwa pewaris telah mewariskan hartanya yang dalam hal ini berupa sebidang tanah kepada saudara selaku ahli waris, namun apabila saudara belum memiliki akta waris tersebut agar saudara meminta Pengadilan Negeri untuk menetapkan saudara berhak atas warisan tersebut dan akta waris tersebut menjadi dasar saudara untuk mengajukan pembuatan sertifikat di BPN setempat.

dalam hal ini pertanyaan saudara terkait dokumen-dokumen yang hilang belum jelas saudara sebutkan jadi kami akan menjawab dua kemungkinan yaitu :

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), agar saudara ke kantor polisi setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian surat keterangan tersebut saudara jadikan dasar ke kantor Desa setempat untuk dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) baru, selanjutnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang sudah divalidasi oleh Kecamatan tersebut agar saudara mohonkan peningkatan status hak atas tanah untuk menjadi  Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN setempat dengan menyertakan akta waris yang menjadi dasar saudara untuk mengajukan pembuatan sertifikat di BPN.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM), apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang agar saudara ke kantor polisi setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian surat keterangan tersebut saudara jadikan dasar beserta dengan akta waris untuk dimohonkan agar diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ynag baru sesuai dengan prosuder yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH BUMBU
Alamat : Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 14 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kontak : 81239536660

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.