saya mau tanya, ayah saya mewariskan sebidang tanah yang ada di kampung halaman saya, tapi dokumen dokumennya sudah hilang karena sudah lama tidak terurus, apa yang harus saya lakukan agar tanah warisan itu masih dapat saya kuasai
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Hubungan terhadap ahli waris ini ditentukan berdasarkan hubungan pernikahan, saudara, kerabat, dan darah. Harta waris yang ditinggalkan dapat berwujud aset bergerak dan tidak bergerak.
terkait dengan warisan, agar saudara memiliki akta waris yang menerangkan bahwa pewaris telah mewariskan hartanya yang dalam hal ini berupa sebidang tanah kepada saudara selaku ahli waris, namun apabila saudara belum memiliki akta waris tersebut agar saudara meminta Pengadilan Negeri untuk menetapkan saudara berhak atas warisan tersebut dan akta waris tersebut menjadi dasar saudara untuk mengajukan pembuatan sertifikat di BPN setempat.
dalam hal ini pertanyaan saudara terkait dokumen-dokumen yang hilang belum jelas saudara sebutkan jadi kami akan menjawab dua kemungkinan yaitu :
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian