Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-19 15:20:53
Hutang Piutang
HUTANG

Selamat sore Bapak/ Ibu Jaksa

Disini saya ingin mendapatkan pencerahan atas masalah saya, dimana Bapak saya Hutang Rp 100.000.000,- kepada temannya yang bernama Rudi dengan jaminan Sertifikat Tanah. Kemudian Rudi menyerahkan sertifikat itu kepada Wahab. Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh Wahab (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai Akta Notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan tersebut untuk mengajukan kredit sebesar Rp 150.000.000,- juta kepada bank pemerintah, kasus ini sudah pernah masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan). 

pertanyaan saya, iyalah :

  • Bagaimana kami dapat memperoleh sertifikat kembali yang telah dibalik nama, sementara Wahab dan Bapak saya udah meninggal?
  • Bank mau melepas sertifikat atas nama Wahab tersebut dengan minta imbalan sebesar Rp 50.000.000,-, apakah tindakan ini benar?
  • Tindakan apa yang harus kami ambil?
Dijawab tanggal 2022-07-25 08:33:51+07

Salam Ibu 

Perlu diketahui terlebih dahulu, apabila ingin memberikan Jaminan untuk Pembayaran/Penulasan Hutang dengan Sertifikat Tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan Pembebanan Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh Rudi dan juga Wahab.

Karena Bapak anda sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada Wahab dan ternyata Wahab telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat Bapak anda sudah meninggal, maka anda harus membuktikan bahwa anda adalah ahli waris yang sah. Bukti tertulis dapat berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.
  2. Setelah memperoleh bukti ahli waris, anda dapat meminta pembatalan balik nama atas sertifikat tanah kepada pengadilan. Namun sebelumnya, anda perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertifikat tanah atas nama Bapak anda atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut

Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke Wahab atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara Rudi dan Wahab. Mengenai status hutang Bapak anda kepada Rudi dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama Wahab. Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.

Jadi, Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.