Selamat sore Bapak/ Ibu Jaksa
Disini saya ingin mendapatkan pencerahan atas masalah saya, dimana Bapak saya Hutang Rp 100.000.000,- kepada temannya yang bernama Rudi dengan jaminan Sertifikat Tanah. Kemudian Rudi menyerahkan sertifikat itu kepada Wahab. Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh Wahab (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai Akta Notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan tersebut untuk mengajukan kredit sebesar Rp 150.000.000,- juta kepada bank pemerintah, kasus ini sudah pernah masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan).
pertanyaan saya, iyalah :
Salam Ibu
Perlu diketahui terlebih dahulu, apabila ingin memberikan Jaminan untuk Pembayaran/Penulasan Hutang dengan Sertifikat Tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan Pembebanan Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh Rudi dan juga Wahab.
Karena Bapak anda sudah terlanjur memberikan sertifikat tanah (notabene, bukti fisik) kepada Wahab dan ternyata Wahab telah melakukan balik namanya serta telah menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke Wahab atas sertifikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara Rudi dan Wahab. Mengenai status hutang Bapak anda kepada Rudi dapat menjadi satu opsi membantu upaya pembatalan sertifikat tanah atas nama Wahab. Yaitu, dengan cara melunasi hutang tersebut.
Jadi, Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian