Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-09 10:56:01
Hutang Piutang
HUTANG

Selamat siang bapak/ ibu di tempat,

Mau tanya saya ada castamer pembuatan khichen set costom, kemudian barang nya sudah kami kerjakan dah sudah siap, perjanjian castamer bayar di bulan April pertengahan, kemudian castamer ini ada masalah,dan barang yang sudah kami siap kan tiba2 di suruh bongkar alasan nya ga bisa bayar, persoalan nya barang yg castamer pesan itu costom dan tidak bisa di gunakan di tempat lain, menurut bapak saya harus bagaimana ya pak, castamer ini sudah merugikan saya dengan nominal 26 jt mohon arahan pak terimakasih.

Dijawab tanggal 2022-08-29 11:09:14+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perjanjian Jual Beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah, perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata).

Antara para pihak yang telah bersepakat masing-masing memiliki hak dan kewajiban, yang mana pihak Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk menerima pembayaran. Sedangkan pihak Pembeli wajib membayar harga dan berhak menerima barang yang sudah diperjanjikan.

Adapun sebelum melakukan suatu Perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu Perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata), antara lain sebagai berikut :

  1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan;
  2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak di bawah pengampuan (curatele), dan tidak cacat mental;
  3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan;
  4. Suatu sebab atau klausula yang halal, artinya Perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila dalam Perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka Perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan.

Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka Perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan pun sudah dianggap batal).

Jual beli adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang diperjanjikan. Satu pihak menyerahkan benda, di pihak lain menentukan dan menetapkan harga benda. Kemudian sehubungan dengan kepemilikan barang, barang yang dijual akan menjadi milik Pembeli ketika barang tersebut sudah diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli, ditandai dengan adanya penguasaan Pembeli atas barang yang telah diserahkan tersebut (lihat ketentuan pasal 1459 KUHPerdata).

Dari kejadian yang Saudara alami, dapat Kami simpulkan bahwa Pembeli tidak jadi melakukan pembelian customized kitchen set dan telah melanggar Perjanjian Jual Beli yang dibuat. Dari jual beli ini Kami menganggap unsur pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi dan Perjanjian tersebut sah demi hukum.

Berdasarkan keterangan Saudara, dapat diartika bahwa Saudara sebagai Penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Saudara. Sedangkan di lain pihak, Pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sesuai harga yang disepakati. Kewajiban membayar ini merupakan kewajiban utama bagi Pembeli. Pembeli harus menyelesaikan pelunasan harga bersamaan dengan penyerahan barang. Jual beli tidak akan ada artinya tanpa pembayaran harga. Itulah sebabnya kenapa Pasal 1513 KUHPerdata menjadi pasal yang menentukan kewajiban Pembeli dicantumkan menjadi Pasal Pertama. Sehingga Pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah ingkar atau wanprestasi.

Sehubungan dengan tindakan Pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut, maka Penjual sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pembeli serta meminta ganti rugi kepada Pembeli, dengan berdasar pada pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata.

Berikut Kami sampaikan pula tata cara mengajukan gugatan wanprestasi :

  1. mendaftarkan gugatan wanprestasi secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi sesuai masalah tersebut;
  2. membayar biaya panjar perkara. Apabila gugat diterima oleh pihak pengadilan, maka selanjutnya mengajukan wanprestasi dengan melakukan pembayaran biaya panjar perkara. Biaya panjar tersebut merupakan dana ketika final perkara diperhitungkan setelah terbit surat keputusan pengadilan.
    Biaya akan dikeluarkan oleh penggugat. Tetapi di akhir keputusan pengadilan, pihak yang kalah akan menanggung biaya panjer. Biaya tersebut digunakan oleh pengadilan untuk memenuhi hal administrasi misalnya pembuatan dokumen, materai, pemanggilan saksi dan biaya lainnya.
  3. Melakukan registrasi perkara
    Apabila sudah membayar biaya panjer, maka dilakukan registrasi perkara. Gugatan tersebut akan di catat dalam Buku Register Perkara untuk memperoleh nomor gugatan. Penyelesaian wanprestasi di pengadilan nantinya menggunakan nomor gugatan
  4. Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan
    Gugatan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai nomor gugatan. Proses tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah registrasi. Hal ini agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian kasus perkara.
  5. Menunggu penetapan majelis sidang
    Setelah pemeriksaan, dokumen gugatan akan diputuskan oleh Hakim selambat-lambatnya 7 hari setelah penerimaan berkas
  6. Mengikuti proses sidang dengan baik
    Yang terakhir yaitu melaksanakan proses sidang sesuai aturan yang berlaku. Pihak-pihak yang bersangkutan akan disidang oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga, diusahakan mengikuti prosesi sidang dengan baik serta kepala dingin.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATAM
Alamat : Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432
Kontak : 082268990988

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.