Selamat siang bapak/ ibu di tempat,
Mau tanya saya ada castamer pembuatan khichen set costom, kemudian barang nya sudah kami kerjakan dah sudah siap, perjanjian castamer bayar di bulan April pertengahan, kemudian castamer ini ada masalah,dan barang yang sudah kami siap kan tiba2 di suruh bongkar alasan nya ga bisa bayar, persoalan nya barang yg castamer pesan itu costom dan tidak bisa di gunakan di tempat lain, menurut bapak saya harus bagaimana ya pak, castamer ini sudah merugikan saya dengan nominal 26 jt mohon arahan pak terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perjanjian Jual Beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah, perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata).
Antara para pihak yang telah bersepakat masing-masing memiliki hak dan kewajiban, yang mana pihak Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk menerima pembayaran. Sedangkan pihak Pembeli wajib membayar harga dan berhak menerima barang yang sudah diperjanjikan.
Adapun sebelum melakukan suatu Perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu Perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata), antara lain sebagai berikut :
Apabila dalam Perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka Perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan.
Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka Perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan pun sudah dianggap batal).
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang diperjanjikan. Satu pihak menyerahkan benda, di pihak lain menentukan dan menetapkan harga benda. Kemudian sehubungan dengan kepemilikan barang, barang yang dijual akan menjadi milik Pembeli ketika barang tersebut sudah diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli, ditandai dengan adanya penguasaan Pembeli atas barang yang telah diserahkan tersebut (lihat ketentuan pasal 1459 KUHPerdata).
Dari kejadian yang Saudara alami, dapat Kami simpulkan bahwa Pembeli tidak jadi melakukan pembelian customized kitchen set dan telah melanggar Perjanjian Jual Beli yang dibuat. Dari jual beli ini Kami menganggap unsur pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi dan Perjanjian tersebut sah demi hukum.
Berdasarkan keterangan Saudara, dapat diartika bahwa Saudara sebagai Penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Saudara. Sedangkan di lain pihak, Pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sesuai harga yang disepakati. Kewajiban membayar ini merupakan kewajiban utama bagi Pembeli. Pembeli harus menyelesaikan pelunasan harga bersamaan dengan penyerahan barang. Jual beli tidak akan ada artinya tanpa pembayaran harga. Itulah sebabnya kenapa Pasal 1513 KUHPerdata menjadi pasal yang menentukan kewajiban Pembeli dicantumkan menjadi Pasal Pertama. Sehingga Pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah ingkar atau wanprestasi.
Sehubungan dengan tindakan Pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut, maka Penjual sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pembeli serta meminta ganti rugi kepada Pembeli, dengan berdasar pada pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata.
Berikut Kami sampaikan pula tata cara mengajukan gugatan wanprestasi :
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian