Dijawab tanggal 2022-08-18 11:12:33+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun Jawaban Kami atas Pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar disebutkan bahwa objek penerbitan tanah terlantar dalam pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah dan dalam ayat (2) menyebutkan bahwa tanah hak milik menjadi objek penerbitan tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan /atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
- Berdasarkan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 Klasifikasi: Tanah Hak Milik Atas Tanah Kaidah Hukum: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah ynag sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu.
Sehingga yang dapat kami sarankan atas pertanyaan saudara, agar saudara mendaftarkan sertifikat hak milik saudara ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah domisili saudara untuk diambil titik koordinatnya dan dimasukan kedalam elektronik file float tanah bersertifikat tanah milik saudara tersebut.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH BUMBU
Alamat : Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 14 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kontak : 81239536660