Bagaimana proses permohonan perizinan di Pemda, mengingat permohonan perizinan saya berlarut-larut dan belum juga ada jawabanya padahal sudah hampir 1 bulan? terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Fiktif Positif Pasal 53 Ayat 1-6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan:
Apabila Badan atau pejabat TUN menerima permohonan dan masyarakat (individua tau Badan Hukum Perdata) dan dalam jangka waktu 10 hari kerja permohonan yang diajukan tersebut tidak mendapat Jawaban dari badan atau pejabat TUN tersebut, maka permohonan tersebut justru dinyatakan dikabulkan yang kemudian dapat diajukan permohonan putusan oleh pengadilan.
Dalam tempo paling lambat 28 hari kerja pengadilan wajib memutuskan permohonan tersebut dan pasca dikeluarkan putusan badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian