Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-12 10:04:44
Pertanahan
BATAS DESA

Bagaimana cara menyelesaikan sengketa batas desa

Dijawab tanggal 2022-12-16 10:16:35+07

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa  pada Bab VI Pasal 18 ayat (2) sampai dengan (4) menyebutkan : Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara. Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara. Penyelesaian perselisihan batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Menyebutkan : Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.