Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-12 11:12:47
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Sekitar 5 bulan yang lalu saya melakukan peminjaman online sebesar Rp 15.000.000,00 kepada aplikasi online. Utang piutang online tersebut menggunakan perjanjian, namun saya dalam perjanjian tersebut ingkar janji dengan tidak membayarkan angsuran. Dan pihak aplikasi online tersebut melakukan pengancaman untuk menyebar data pribadi saya. Apa langkah yang harus tempuh dalam menyelesaikan permasalahan dengan pihak aplikasi online tersebut? 

Dijawab tanggal 2022-08-16 13:37:14+07

Permasalahan yang sedang saudara hadapi tersebut merupakan suatu perikatan berupa perjanjian hutang piutang/kredit yang didasari oleh perikatan dan diatur dalam pasal 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (asas Pacta Sunt Servanda) serta pasal 1320 BW/KUH Perdata disebutkan bahwa syarat sah suatu perjanjian harus memenuhi: 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. suatu hal tertentu dan 4. suatu sebab yang halal.

Berdasarkan fakta yang saudara uraikan diketahui bahwa benar adanya suatu perjanjian kredit/hutang piutang tersebut sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) melalui aplikasi pinjaman online. Dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur maupun kreditur, kemudian dalam perjanjian tersebut juga telah diatur mengenai termin/waktu pembayaran sehingga sudah sepatutnya saudara melaksanakan kewajiban untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Sebaliknya kreditur yang memberikan pinjaman kepada saudara selaku debitur, berhak untuk menuntut pemenuhan perjanjian kredit/hutang piutang tersebut dengan cara menagih yang baik dan tidak melakukan  perbuatan yang melawan hukum. Adapun ada beberapa metode yang biasanya dilakukan oleh kreditur seperti memberikan surat penagihan, surat pemanggilan, surat pemberitahuan kredit macet, bahkan hingga kreditur dapat untuk menjual jaminan/agunan apabila ada jaminan di dalam perjanjian tersebut.

Beberapa risiko pinjaman online yang wajib dipahami peminjam adalah sebagai berikut (1). Untuk setiap pembayaran yang melewati jatuh tempo pembayaran, peminjam akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kriteria pinjaman, (2). Biaya administrasi penagihan, ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena keterlambatan pembayaran (late fee). Disamping itu, karena proses penagihan membutuhkan ekstra sumber daya manusia, maka biaya penagihan dibebankan kepada penunggak, (3). Sanksi peminjam yang tidak membayar online, maka perusahaan pinjaman online akan melakukan tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder sampai dengan intensif, (4). Resiko operasional, bangkrut dan dibawa lari.

Bahwa terhadap metode penagihan dengan mengancam untuk menyebarkan data pribadi merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yakni dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP, pasal 369 ayat (1) KUHP dan diatur pada pasal 27 ayat (4) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Terhadap permasalahan Saudara, apabila Saudara merasa takut dengan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur (pinjaman online) maka Saudara dapat melaporkan tindakan pengancaman tersebut kepada pihak Kepolisian dengan dilengkapi bukti-bukti pengancaman. Namun demikian, tindakan pelaporan pengancaman yang dilakukan oleh pihak kreditur tersebut tidak menghapuskan perjanjian Saudara dengan pihak kreditur, Saudara tetap berkewajiban untuk membayar angsuran sesuai kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN MOJOKERTO
Alamat : Jl. R.A Basuni No 360 Mojokerto
Kontak : 82287881212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.