Dengan ini saya lampirkan bukti2 dugaan pidana terhadap Teddy A selaku Chairman Koperasi Pracico Inti Sejahtera.
Dugaan tindak pidana terhadap Teddy Agustiansjah selaku Chairman Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera:
Pasal 46:
Pasal 16:
Pembuktian: Lampiran P-01
Pasal 3:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4:
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5:
Pembuktian pasal 3, 4, dan 5: Lampiran P-02
Laporan keuangan per 31 Desember 2019 menunjukkan adanya piutang ke PT. Multi Inti Karya dan PT. Pracico Inti Utama yang merupakan afiliasi dari MIS group dimana Teddy Agustiansjah selaku Chairman juga.
Pembuktian pasal 5 ayat (2): Lampiran P-03
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 203/Kep/Dep.6/IX/2020 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Kepada Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pihak Pelapor meliputi: penyedia jasa keuangan: koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
Saya dan ada 1000 orang korban lainnya mohon bantuan Kejaksaan untuk kasus PIS. Saya ada bukti2 lampiran. Mohon di infokan email untuk attach semua documents.
Terima kasih,
Suharianto
Terimakasi atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh Saudara mengenai dugaan adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh Chairman an. Teddy Agustiansjah, pemohon/pelapor dapat melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI.
Sebagai informasi bahwa Halo JPN ini merupakan salah satu sarana yang diberikan oleh Kejaksaan RI terkait dengan pelayanan hukum kepada masyarakat secara tertulis melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian