Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-12 13:12:20
Hutang Piutang
DUGAAN PIDANA TERHADAP TEDDY A SELAKU CHAIRMAN KOPERASI PRACICO INTI SEJAHTERA

Dengan ini saya lampirkan bukti2 dugaan pidana terhadap Teddy A selaku Chairman Koperasi Pracico Inti Sejahtera. 

Dugaan tindak pidana terhadap Teddy Agustiansjah selaku Chairman Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera:

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)

Pasal 46:

  1. Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
  2. Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Pasal 16:

  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
  2. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
  3. susunan organisasi dan kepengurusan;
  4. permodalan;
  5. kepemilikan;
  6. keahlian di bidang Perbankan;
  7. Kelayakan rencana kerja.
  8. Persyaratan dan tatacara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.”

Pembuktian: Lampiran P-01

 

  1. UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Pasal 3:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 4:

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 5:

  1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Pembuktian pasal 3, 4, dan 5: Lampiran P-02

Laporan keuangan per 31 Desember 2019 menunjukkan adanya piutang ke PT. Multi Inti Karya dan PT. Pracico Inti Utama yang merupakan afiliasi dari MIS group dimana Teddy Agustiansjah selaku Chairman juga.

 

Pembuktian pasal 5 ayat (2): Lampiran P-03

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 203/Kep/Dep.6/IX/2020 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Kepada Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: “Pihak Pelapor meliputi: penyedia jasa keuangan: koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam”

 

Saya dan ada 1000 orang korban lainnya mohon bantuan Kejaksaan untuk kasus PIS. Saya ada bukti2 lampiran. Mohon di infokan email untuk attach semua documents.

Terima kasih,

Suharianto

Dijawab tanggal 2022-08-18 15:07:39+07

Terimakasi atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

 

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh Saudara mengenai dugaan adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh Chairman an. Teddy Agustiansjah, pemohon/pelapor dapat melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI.

 

Sebagai informasi bahwa Halo JPN ini merupakan salah satu sarana yang diberikan oleh Kejaksaan RI terkait dengan pelayanan hukum kepada masyarakat secara tertulis melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. DKI JAKARTA
Alamat : 36 Jalan Kebagusan Raya 12550 DKI Jakarta (Ex. Indosat M2) lantai 5
Kontak : 81276287770

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.