Apakah seseorang atau masyarakat yg minjam pada bumdes di bidang simpan pinjam uang . Bisa di pidanakan apabila orang tersebut tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut ..
Akibat hukum terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman di BUM Desa yaitu berpatokan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Akibat hukum dapat berupa:
Selain daripada itu apabila debitur wanprestasi tetap tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka agunan atas pinjaman debitur akan dilelang. Akibat hukum selanjutnya debitur wanprestasi tidak akan diberikan lagi akses untuk memohonkan pinjaman kepada BUM Desa Mandiri karena termasuk debitur tidak beritikad baik dan dapat merugikan BUM Desa.
Upaya yang dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman terdapat 2 (dua) upaya pokok yaitu:
Upaya preventif dilakukan dengan cara memaksimalkan analisa diawal sebelum memberikan pinjaman kepada debitur dan melakukan verifikasi secara menyeluruh atas debitur.
2. Upaya persuasif
Upaya persuasif dilakukan dengan cara:
Bagaimana cara menuntut pengembalian