Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-13 10:00:09
Hutang Piutang
MASYARAKAT YG MINJAM UANG PADA BUMDES DI BIDANG SPP

Apakah seseorang atau masyarakat yg minjam pada bumdes di bidang simpan pinjam uang .  Bisa di pidanakan apabila orang tersebut tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut .. 

Dijawab tanggal 2022-12-16 10:19:57+07

Akibat hukum terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman di BUM Desa yaitu berpatokan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Akibat hukum dapat berupa:

  1. Pemenuhan perjanjian;
  2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;
  3. Ganti rugi saja;
  4. Pembatalan perjanjian ataupun pembatalan perjanjian disertai ganti-rugi. 

Selain daripada itu apabila debitur wanprestasi tetap tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka agunan atas pinjaman debitur akan dilelang. Akibat hukum selanjutnya debitur wanprestasi tidak akan diberikan lagi akses untuk memohonkan pinjaman kepada BUM Desa Mandiri karena termasuk debitur tidak beritikad baik dan dapat merugikan BUM Desa.
Upaya yang dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman terdapat 2 (dua) upaya pokok yaitu:

  1. Upaya preventif

Upaya preventif dilakukan dengan cara memaksimalkan analisa diawal sebelum memberikan pinjaman kepada debitur dan melakukan verifikasi secara menyeluruh atas debitur.

  2. Upaya persuasif 

Upaya persuasif dilakukan dengan cara:

  1. Melalui musyawarah desa dengan menentukan pihak yang bertanggungjawab dan bentuk pertanggungjawaban yang akan dikenakan. 
  2. Dengan cara memberikan keringanan waktu pembayaran. 
  3. Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa kemudian memanggil debitur untuk dimintai keterangannya.
  4. Melelang jaminan yang diberikan debitur ketika melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan BUMDesa.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.