Selamat Siang bapak/ibu..
Saya baru selesai membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya, tetapi karena tempat tinggal penjual tanah sudah pindah dan berbeda pulau, apakah bisa balik nama sertifikat tanpa penjual? bagaimana prosesnya apabila balik nama sertifikat tanah dilakukan tanpa penjual?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa mengenai bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, maka perlu dicermati apakah Saudara sudah membuat AJB (Akta Jual Beli) atau belum. Jika Saudara sudah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT atau Notaris, maka Saudara hanya perlu melihat salinan AJB yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Berdasarkan Pasal 40 PP No 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, maksimal dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak ditandatangani akta, PPAT wajib untuk menyampaikan akta yang sudah dibuat beserta dokumen yang bersangkutan pada BPN. Dalam hal ini bisa tanpa menggunakan AJB, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang mengenai pendaftaran tanah perlu ada syarat balik nama sertifikat tanah yang dilampirkan. Hal ini juga berlaku untuk balik nama sertifikat rumah tanpa penjual. Berdasarkan peraturan dan ketentuan BPN, setidaknya terdapat 9 persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti seperti berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian