Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-17 09:43:38
Hutang Piutang
PERMASALAH HUTANG

Min, saya mau bertanya, saya mempunyai rekan yang dihutangi oleh seseorang, hutangnya terbilang sangat banyak, sudah berapa kali rekan saya menagih kepada orang tersebut, namun masih belum mendapatkan hasil. Sehingga akhirnya rekan saya memposting di facebook dan instagram miliknya wajah dari orang yang berhutang tersebut dan mengakibatkan orang tersebut menjadi viral. Rekan aya yang sudah kesal tidak ingin menghapus postingannya namun orang yang berhutang mengancam jika tidak menghapus postingan tersebut dari medsos, akan melaporkan ke polisi. Disini saya ingin bertanya apakah perbuatan memviralkan hutang di facebook dan instagram tersebut berpotensi di pidana? mengingat bahwa hal ini diawali dari perbuatan orang yang berhutang itu sendiri.. Makasih sebelumnya min, mohon jawabannya…

Dijawab tanggal 2022-06-17 14:03:23+07

Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manado,

Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya memiliki tujuan untuk mempermalukan si pemilik utang tersebut. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat aplikasi di media sosial, hal tersebut biasanya menyebabkan batalnya perjanjian.

Berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian yakni :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi  “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.

Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dianggap semula tidak pernah   dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang masuk kedalam kategori cacian, ejekan dan/atau kata-kata yang tiak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran nama baik (Ps. 310 KUHP) dan penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP), apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Jadi dalam hal ini rekan anda yang sudah memviralkan orang yang berhutang dapat dikenakan Pasal tersebut diatas dan dapat menyebabkan perjanjian utang tersebut batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat sah perjanjian “sebab yang halal”. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANADO
Alamat : Jalan Pemuda No. 4 Sario Kota Manado
Kontak : 82259759294

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.