Min, saya mau bertanya, saya mempunyai rekan yang dihutangi oleh seseorang, hutangnya terbilang sangat banyak, sudah berapa kali rekan saya menagih kepada orang tersebut, namun masih belum mendapatkan hasil. Sehingga akhirnya rekan saya memposting di facebook dan instagram miliknya wajah dari orang yang berhutang tersebut dan mengakibatkan orang tersebut menjadi viral. Rekan aya yang sudah kesal tidak ingin menghapus postingannya namun orang yang berhutang mengancam jika tidak menghapus postingan tersebut dari medsos, akan melaporkan ke polisi. Disini saya ingin bertanya apakah perbuatan memviralkan hutang di facebook dan instagram tersebut berpotensi di pidana? mengingat bahwa hal ini diawali dari perbuatan orang yang berhutang itu sendiri.. Makasih sebelumnya min, mohon jawabannya
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manado,
Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya memiliki tujuan untuk mempermalukan si pemilik utang tersebut. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat aplikasi di media sosial, hal tersebut biasanya menyebabkan batalnya perjanjian.
Berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian yakni :
Secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi sebab yang halal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dianggap semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang masuk kedalam kategori cacian, ejekan dan/atau kata-kata yang tiak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran nama baik (Ps. 310 KUHP) dan penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP), apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Jadi dalam hal ini rekan anda yang sudah memviralkan orang yang berhutang dapat dikenakan Pasal tersebut diatas dan dapat menyebabkan perjanjian utang tersebut batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebab yang halal.
Bagaimana cara menuntut pengembalian