Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-24 07:15:54
Pertanahan
TANAH YANG DIJAMINKAN DI BANK

Saya menjaminkan Tanah saya kepada Bank sekitar 3 tahun yang lalu, kemudian karena alasan perekonomian yang sedang turun saya tidak dapat mengangsur selama hampir 10 bulan, setelah itu saya mendapatkan beberapa kali surat peringatan, sampai akhirnya saya mendapatkan pemberitahuan lelang atas tanah yang saya jaminkan tersebut, yang saya tanyakan adalah apakah bisa tanah tersebut dilelang tanpa seizin saya sebagai debitur? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-11-28 08:41:06+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Didalam perjanjian akad kredit ada yang disebut sebagai hak tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). APHT merupakan akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya. Dengan demikian, dalam pemberian hak tanggungan, terdapat 2 pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Pemberi hak tanggungan, yaitu orang perseorangan/badan hukum yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan, yang pada umumnya merupakan debitur.
  2. Penerima hak tanggungan, yaitu orang perseorangan/badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa APHT dibuat oleh PPAT sebagai bukti pemberian hak tanggungan dari pemberi hak tanggungan, yang pada umumnya merupakan debitur (peminjam/si berutang), kepada kreditur (pemberi pinjaman/si berpiutang) selaku penerima hak tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utangnya, yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi keditur yang bersangkutan terhadap kreditur lainnya.

Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya;
  2. Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada;
  3. Hak Tanggungan selalu melekat asas spesialitas dan publisitas yang dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. Hak Tanggungan memberi kemudahan dan kepastian di dalam pelaksanaan eksekusinya;

Selain sebagai jaminan kebendaan, Hak Tanggungan juga memiliki sifat-sifat sebagai hak kebendaan yang selalu melekat, antara lain:

  1. Sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi atau dengan kata lain Hak Tanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang selanjutnya membawa konsekuensi yuridis bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh Objek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Oleh karenanya dengan telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, tidak berarti terbebasnya sebagian Objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh Objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi. Dengan demikian, meskipun telah ada pelunasan sebagian dari hutang debitor tidak menyebabkan terbebasnya dari Sebagian objek Hak Tanggungan;
  2. Hak Tanggungan mengandung sifat royal parsial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU  Hak Tanggungan yang merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi;
  3. Hak Tanggungan mengikuti benda yang dijaminkan (droit de suite) dalam tangan siapa pun berada. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan yang menyatakan, bahwa Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun Objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji;
  4. Hak Tanggungan mempunyai sifat bertingkat (terdapat perintah yang lebih tinggi di antara kreditor pemegang Hak Tanggungan). Dengan sifat ini, maka pemberi jaminan atau pemilik benda yang menjadi Objek Hak Tanggungan masih mempunyai kewenangan untuk dapat membebankan lagi benda yang sama yang telah menjadi objek Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu lainnya, sehingga akan terdapat peringkat kreditor pemegang Hak Tanggungan; 
  5. Hak Tanggungan membebani hak atas tanah tertentu (asas spesialisitas) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 8 UU Hak Tanggungan. Asas spesialisitas ini mengharuskan bahwa Hak Tanggungan hanya membebani hak atas tanah tertentu saja dan secara spesifik uraian mengenai objek dari Hak Tanggungan itu dicantumkan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  6. Hak Tanggungan wajib didaftarkan (asas publisitas), artinya pemberian Hak Tanggungan harus atau wajib diumumkan atau didaftarkan, sehingga pemberian Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui secara terbuka oleh pihak ketiga dan terdapat kemungkinan mengikat pula terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  7. Hak Tanggungan dapat disertai janji-janji tertentu yang dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan, bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan dengan atau tanpa disertai dengan janji- janji tertentu, bila disertai dengan janji, maka hal itu dicantumkan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. 

Secara universal esensi Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Artinya, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor yang lain. Dengan demikian, kreditor dalam hal ini memiliki hak privilege sebagai konsekuensi “kekuatan eksekutorial” yang melekat pada sifat hak tanggungan tersebut. Selain itu, Hak Tanggungan enurut sifatnya juga merupakan perjanjian accessoir pada suatu piutang tertentu yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum, apabila karena pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang dijaminnya menjadi hapus. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitor cidera janji.

Meskipun UU Hak Tanggungan memberikan beberapa cara eksekusi hak tanggungan, namun dalam praktik kreditor sebagai pemegang hak tanggungan lebih memilih atau lebih sering melakukan penyelesaian hak tanggungan dengan cara lelang. Sedangkan penjualan di bawah tangan perlu mendapatkan persetujuan dari debitor terlebih dahulu, di sisi lain dalam hal terdapat cidera janji berarti menandakan sudah tidak ada itikad baik dari debitor, maka pasti akan kesulitan dalam meminta persetujuan debitor.

Lelang merupakan cara paling cepat dan aman dibandingkan penjualan di bawah tangan. Lelang diatur dalam UU Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/PMK.06/2020), sehingga kelembagaannya jelas, efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih lagi jika kreditur telah memiliki Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti Hak Tanggungan, memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dimana berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, sertipikat dimaksud memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.