Saya menjaminkan Tanah saya kepada Bank sekitar 3 tahun yang lalu, kemudian karena alasan perekonomian yang sedang turun saya tidak dapat mengangsur selama hampir 10 bulan, setelah itu saya mendapatkan beberapa kali surat peringatan, sampai akhirnya saya mendapatkan pemberitahuan lelang atas tanah yang saya jaminkan tersebut, yang saya tanyakan adalah apakah bisa tanah tersebut dilelang tanpa seizin saya sebagai debitur? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Didalam perjanjian akad kredit ada yang disebut sebagai hak tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). APHT merupakan akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya. Dengan demikian, dalam pemberian hak tanggungan, terdapat 2 pihak yang terlibat, yaitu:
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa APHT dibuat oleh PPAT sebagai bukti pemberian hak tanggungan dari pemberi hak tanggungan, yang pada umumnya merupakan debitur (peminjam/si berutang), kepada kreditur (pemberi pinjaman/si berpiutang) selaku penerima hak tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utangnya, yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi keditur yang bersangkutan terhadap kreditur lainnya.
Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Selain sebagai jaminan kebendaan, Hak Tanggungan juga memiliki sifat-sifat sebagai hak kebendaan yang selalu melekat, antara lain:
Secara universal esensi Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Artinya, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor yang lain. Dengan demikian, kreditor dalam hal ini memiliki hak privilege sebagai konsekuensi kekuatan eksekutorial yang melekat pada sifat hak tanggungan tersebut. Selain itu, Hak Tanggungan enurut sifatnya juga merupakan perjanjian accessoir pada suatu piutang tertentu yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum, apabila karena pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang dijaminnya menjadi hapus. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitor cidera janji.
Meskipun UU Hak Tanggungan memberikan beberapa cara eksekusi hak tanggungan, namun dalam praktik kreditor sebagai pemegang hak tanggungan lebih memilih atau lebih sering melakukan penyelesaian hak tanggungan dengan cara lelang. Sedangkan penjualan di bawah tangan perlu mendapatkan persetujuan dari debitor terlebih dahulu, di sisi lain dalam hal terdapat cidera janji berarti menandakan sudah tidak ada itikad baik dari debitor, maka pasti akan kesulitan dalam meminta persetujuan debitor.
Lelang merupakan cara paling cepat dan aman dibandingkan penjualan di bawah tangan. Lelang diatur dalam UU Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/PMK.06/2020), sehingga kelembagaannya jelas, efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih lagi jika kreditur telah memiliki Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti Hak Tanggungan, memuat irah-irah dengan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dimana berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan, sertipikat dimaksud memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian