bagaimana penyelesaian upaya sengketa kepemilikan hak atas tanah?
Terimakasih George Bonatua Simanungkalit atas pertanyaannya kepada HALO JPN.
Adapunpenyelesaian sengketa kepemilikan tanah di tempuh melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Untuk mengeluarkan keputusan penegasan pihak yang berhak atas tanah Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan guguatan atau kepolisian guna membuat laporan terjadinya tindak pidana
Semoga jawabannya membantu :)
Bagaimana cara menuntut pengembalian