Bagaimana keabsahan Sertifikat tanah Pengganti terhadap Sertifikat Asli yang hilang kini ditemukan? Apakah Sertifikat Pengganti sudah tidak berlaku lagi, karena Sertifikat Asli sudah ditemukan, atau Sertifikat Asli sudah tidak berlaku lagi? Sertifikat tanah mana yang dapat saya gunakan untuk diperjualbelikan?
Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejati Riau sampaikan terimakasih kepada saudara telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)
Perlu kami informasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya.
Khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
Mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan (vide pasal 59 ayat (3) PP 24/1997)
Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkan sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama. Oleh karena itu, menurut kami ketidakberlakukan sertifikat lama tersebut berlaku juga dalam hal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat yang asli hilang.
Menurut kami yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang hilang kemudian sudah ditemukan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat tersebut ditahan dan dimusnahkan, sebagaimana permasalahan yang saudara alami dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, hilang atau pembaharuan blangko sertifikat. Dengan demikian saudara dapat menggunakan sertifikat pengganti sebagai sertifikat tanah yang dapat diperjualbelikan.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau secara Gratis. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih :)
Bagaimana cara menuntut pengembalian