Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-27 11:05:04
Pertanahan
PENGGUNAAN TANAH TANPA IZIN PEMILIK

Saya ingin bertanya mengenai permasalahan tanah yang sedang saya alami.

Saya memiliki sebidang tanah yang cukup luas dari pemberian orang tua. Jarak tanah tersebut dengan rumah saya lumayan jauh sehingga saya jarang mengunjungi atau sekedar melihat tanah. Beberapa waktu yang lalu saya pergi mengunjungi tanah tersebut dan betapa kagetnya saya ketika menemukan kandang kambing di atas tanah tersebut.

Saya coba untuk mencari tahu siapa pemilik kandang kambing dan ternyata yang memilikinya adalah paman saya sendiri. Saya telah berbicara kepada paman bahwa saya hendak membangun rumah di atas tanah tersebut dan memintanya untuk membongkar kandang kambing. Sayangnya paman saya masih pikir-pikir untuk membongkar kandang kambing, sedangkan saya sangat butuh tanah tersebut.

Saya bingung menghadapi paman saya. Saya mohon pendapat dan solusi atas masalah saya tersebut.

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-06-27 11:12:47+07

Terima kasih untuk pertanyaannya. 

Kami menyarankan Bapak beserta paman untuk melaksanakan musyawarah terlebih dahulu atas permasalahan ini. Bapak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan (Sertipikat Hak Milik atau Sertipikat Hak Guna Bangunan) kepada paman. Jika asli sertipikat tersebut atas nama Bapak, maka Bapak adalah pemilik yg sah atas tanah.

Pemakaian tanah tanpa seizin pemiliknya telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya. Pasal tersebut mengatur bahwa:

Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Kerugian yang Bapak alami (tidak dapatnya mendirikan rumah di atas tanah) karena perbuatan paman, telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), bahwa:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam hal timbul kerugian dari sikap paman, maka Bapak dapat meminta kerugian atas perbuatannya.

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUOL
Alamat : Jalan Batalipu No. 10, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kontak : 85609518273

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.