Teman saya meminjamkan uang kepada kerabatnya sebesar 50jt rp. Sudah 2 tahun ditagih tidak juga dibayar padahal teman saya sudah sering menagihnya ke kerabatnya. Akhirnya teman saya ingin melaporkannya ke polisi dan meminta polisi untuk menagih hutangnya dari kerabatnya. Apakah hal ini diperbolehkan dan jika tidak siapa yang dapat menagih hutang ini? Trims..
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Berpedoman pada KUHPerdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUHPerdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi. Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji / wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.
Adapun hasil akhir dari tidak ditindaklanjuti teguran atau somasi terhadap keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si pihak yang berutang.
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mempedomani ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tersebut, maka secara hukum pihak Kepolisian dilarang untuk melakukan penagih hutang dan/atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang, dalam hal subjek hukum hendak menagih hutang seseorang dapat menggunakan jalur hukum dengan menggunakan jasa advokat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian