Terkait hutang piutang yaitu perjanjian pembayaran hutang secara lisan :
Saya meminjam uang dengan Orang, namun saya sudah sepakat secara Lisan untuk melunasi dengan cara mencicil. Tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utang yang saya pinjam, Apa yang harus saya lakukan? mengingat saya memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya boleh dicicil.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. Sebelumnya kami akan menerangkan kepada saudara mengenai syarat sahnya perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Syarat sah suatu perjanjian, perlu dipenuhi empat syarat:
Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Maka dari itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata, asalkan memenuhi empat syarat tersebut. Sehingga, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Untuk pembuktiannya bisa diajukan alat bukti saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut. Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila sudah ada bukti pencicilannya seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan. kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang ini secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu. Anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang. Sebagai iktikad baik, Anda bisa membuat kesepakatan pembayaran dengan mencicil utang secara tertulis. Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
|
Bagaimana cara menuntut pengembalian