ada saudra saya membeli tanah di sebuah tempat,dan sudah mensetifikatkan tanah tersebut namun ada oknum yg tidak bertanggung jawab menerobos batas dari tanah tersebut,dan saudarah saya menanyakan kenapa si beneros tersebut bahwa pagar sudah melewati batas dari tanah dia,dan orang tersebut tidak mau tau soal itu,hal yang harus di lakukan oleh saudara saya bagai mana?
Terima kasih kepada Bapak/ibu yang sudah percaya kepada Pihak JPN untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bapak/ibu.
Pertama-tama sebelum kami menjawab pertanyaan bapak/ibu kami akan sampaikan terkait peran JPN dilihat dari ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dimana pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara, Pemerintah, ataupun Kepentingan umum sehingga Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara atau singkatnya JPN. Selain itu, JPN memiliki wewenang lain yakni bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang artinya Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara.
Mengupas terkait dengan pertanyaan bapak/ibu maka memang merupakan tugas pokok dan fungsi kami selaku JPN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam penyelesaian Sengketa sebagaimana pertanyaan yang bapak/ibu ajukan kepada kami pihak JPN penyelesaiannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) alternatif yaitu Penyelesaian dengan jalan Non-Litigasi yaitu diluar pengadilan melalui Proses Mediasi dan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui proses Litigasi yaitu pengajuan gugatan melalui pengadilan.
Didalam penyelesaian Non-litugasi yang salah satunya melalui Mediasi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Menurut PERMA No. 1/2016, mediasi merupakan cara menyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sifat dari proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Hal-hal yang perlu diketahui dalam mediasi dijelaskan sebagai
Menurut hemat kami atas pertanyaan bapak/ ibu alangkah baiknya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan jalan menempuh upaya Non-Litigasi sebagaimana jalan mediasi yang telah kami paparkan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan sekurang dan selebihnya, Semoga bapak/ibu puas atas jawaban yang kami berikan. Terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian