Dijawab tanggal 2022-08-04 10:30:30+07
Bapak Adrianto yang Kami hormati,
Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi halo JPN pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara ajukan, akan Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Perpres Nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal.
- Bahwa dalam rangka melindungi pengusaha mikro, kecil dan menengah, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk membuka usaha di Indonesia, perusahaan harus terdaftar sebagai kewajiban asing terbatas atau Penanaman Modal Asing.
- Bahwa untuk mendirikan sebuah perusahaan asing, wajib memenuhi Persyaratan tertentu mengenai investasi minimum dan jumlah modal yang disetor.
- Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 111 tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal yang intinya untuk usaha di bidang Properti terbuka 55 % bagi asing baik dalam bentuk perorangan ataupun Badan Usaha, sedangkan sebesar 45 % saham lainnya harus di miliki oleh lokal, baik perorangan maupun badan usaha sehingga untuk WNA yang akan mendirikan Perseroan / PT yang bergerak di bidang Properti di Indonesia harus bekerjasama dengan pihak lokal (hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan adanya dua pemegang saham dalam suatu Perseroan).
- Bahwa prosedur yang harus dilakukan untuk memulai ijin usaha dibidang properti antara lain :
- Mengajukan permohonan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
- Setelah mendapatkan ijin dari BKPM, maka para pihak harus membuat akta pendirian perseroan dihadapann Notaris;
- Pengurusan ijin ijin perseroan, seperti Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang warga negara asing diperbolehkan mempunyai bisnis properti di Kalimantan Timur.
Demikian Penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458