Dijawab tanggal 2023-03-20 10:22:58+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
- Terkait pertanyaan saudara “Mengapa Marketing kredit/plafond Bank BRI tersebut tetap bebas sedangkan peminjam plafond saya sudah dijatuhi hukuman penjara atas tindakan penipuan kami sampaikan bahwa sesorang diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana setelah dilakukan pemeriksaaan di Penyidik. Penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari: 1) Keterangan saksi; 2) Keterangan ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; 5)Keterangan terdakwa. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Perbuatan yang dilakukan oleh marketing Saudara anggap merugikan dapat dilaporkan ke Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian apakah memenuhi unsur tindak pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
- Terkait Sertifikat Jaminan milik saudara yang masih ditahan oleh Pihak Bank, maka berdasarkan uraian kronologi yang saudara sampaikan, telah terjadi 2 (dua) Perjanjian yang telah saudara lakukan dengan 2(dua) pihak yang berbeda yaitu: a) Perjanjian pertama antara Saudara dengan peminjam plafond yang telah dijatuhi pidana atas tindakan penipuan terhadap Saudara; b) Perjanjian kedua antara Saudara (sebagai penjamin) dengan Pihak Bank. Atas perjanjian pertama saudara menilai telah terjadi ternyata SPK yang sempat Saudara tanda tangani itu palsu dan peminjam plafond wan-prestasi sehingga saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sampai pada keluarnya putusan oleh Pengadilan. Maka atas Perjanjian kedua, Saudara belum memenuhi kewajiban atas pelaksanaan perjanjian kepada Pihak Bank sehingga menganggap Saudara telah wanprestasi (tidak melaksanakan kewajiban) atas Perjanjian yang telah Saudara buat, dan atas hal tersebut maka Pihak Bank mengambil haknya untuk menahan sertifikat yang telah saudara jaminkan.
Demikan kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bontang secara gratis
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONTANG
Alamat : Jl. Awang Long No 21 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang
Kontak : 82133444596