Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-25 20:45:57
Hutang Piutang
KASUS PENIPUAN OLEH OKNUM PEGAWAI DI BRI CAPEM PKT BONTANG

Saya mempunyai masalah dengan BRI Capem Pupuk Kaltim Bontang dikarenakan

  1. saya mempunyai plafond di BRI Capem PKT Bontang Rp. 700.000.000,- dan dilakukan akad setiap tahun di depan notaris
  2. Plafon tersebut dapat saya gunakan bilamana saya mendapatkan pekerjaan (SPK/ Surat perintah kerja) baik dari pemerintahan maupun dari perusahaan pemberi kerja 
  3. Pada suatu ketika Marketing dari BRI Capem PKT menelpon saya dan meminta untuk memakai plafond saya untuk diberikan kepada rekannya 
  4. Selanjutnya saya dipertemukan kemudian terjadilah perkenalan dan memohon kepada saya untuk memakai plafond saya yang ada di BRI untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama
  5. Karena atas permintaan dari marketing BRI tersebut yang sudah saya kenal baik maka saya pun tidak ada keraguan dan saya menyetujuinya yang selanjutnya oleh marketing tersebut dilakukanlah proses perkreditan plafond saya .
  6.  Segala proses dilakukan oleh marketing tersebut sampai pencairan sebesar Rp.321 000 000 dan uang tersebut diberikan kepada  rekannya yg membutuhkannya untuk pembiayaan proyeknya di dinas pendapatan daerah 
  7. Namun seiring perjalanan waktu ternyata SPK yang sempat saya tanda tangani itu palsu. disamping itu oleh marketing dan rekannya wan prestasi atas kredit/plafond saya di BRI
  8. Atas kasus tersebut saya laporkan ke polisi dan kemudian berlanjut ke pengadilan
  9. Oleh Pengadilan peminjam plafond saya sudah dijatuhi hukuman penjara atas tindakan penipuan namun marketingnya tetap bebas
  10. kasus ini  terjadi tahun 2018 namun sampai saat ini sertifikat jaminan saya tidak bisa saya ambil karna oleh BRI saya masih dianggap berutang
  11. Namun utang tersebut saya tidak mengakui karena semua ini atas perbuatan oknum marketing BRI yang meminta, memproses, dan mencairkan plafon saya  dan saya menjadi korbannya
  12. atas kasus tersebut mohon solusi hukumnya.
Dijawab tanggal 2023-03-20 10:22:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

  1. Terkait pertanyaan saudara “Mengapa Marketing kredit/plafond Bank BRI tersebut tetap bebas sedangkan peminjam plafond saya sudah dijatuhi hukuman penjara atas tindakan penipuan kami sampaikan bahwa sesorang diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana setelah dilakukan pemeriksaaan di Penyidik. Penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari: 1) Keterangan saksi; 2) Keterangan ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; 5)Keterangan terdakwa. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Perbuatan yang dilakukan oleh marketing Saudara anggap merugikan dapat dilaporkan ke Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian apakah memenuhi unsur tindak pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Terkait Sertifikat Jaminan milik saudara yang masih ditahan oleh Pihak Bank, maka berdasarkan uraian kronologi yang saudara sampaikan, telah terjadi 2 (dua) Perjanjian yang telah saudara lakukan dengan 2(dua) pihak yang berbeda yaitu: a) Perjanjian pertama antara Saudara dengan peminjam plafond yang telah dijatuhi pidana atas tindakan penipuan terhadap Saudara; b) Perjanjian kedua antara Saudara (sebagai penjamin) dengan Pihak Bank. Atas perjanjian pertama saudara menilai telah terjadi ternyata SPK yang sempat Saudara tanda tangani itu palsu dan peminjam plafond wan-prestasi sehingga saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sampai pada keluarnya putusan oleh Pengadilan. Maka atas Perjanjian kedua, Saudara belum memenuhi kewajiban atas pelaksanaan perjanjian kepada Pihak Bank sehingga menganggap Saudara telah wanprestasi (tidak melaksanakan kewajiban) atas Perjanjian yang telah Saudara buat, dan atas hal tersebut maka Pihak Bank mengambil haknya untuk menahan sertifikat yang telah saudara jaminkan. 

Demikan kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bontang secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONTANG
Alamat : Jl. Awang Long No 21 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang
Kontak : 82133444596

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.