Selamat Pagi Para Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Saya ingin bertanya terkait wanprestasi yang terjadi di dalam suatu perjanjian yang jangka waktunya telah berakhir.
Apakah pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi yang diakibatkan oleh wanprestasi tersebut meskipun jangka waktu perjanjian telah berakhir ?
Terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian dikatakan wanprestasi apabila pihak tersebut tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya, memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, atau melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Sebagai contoh A dan B terikat dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka 3 tahun dan salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Akan tetapi pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh penyewa mengalami keterlambatan selama 5 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan penyewa untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Pemberi sewa dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada penyewa dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih:
Dengan demikian, terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dapat dilakukan upaya hukum yaitu berupa gugatan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya walaupun perjanjian tersebut telah berakhir jangka waktunya.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian