Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-12 16:50:34
Pertanahan
TANAH PRIBADI DIKATAKAN SEBAGAI TANAH MILIK ORANG LAIN

Bahwa saya mempunyai sebidang tanah warisan dari orang tua yang terletak di wilayah Desa Antiga Karangasem yaitu berupa tanah seluas 400 M2 dengan batas-batas sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik atas nama saya pribadi. Sudah beberapa tahun saya tidak pernah mengecek keadaan tanah, ketika saya mengunjungi tanah tersebut ternyata tanah saya sudah berisi pagar dan diklaim milik orang lain. Apakah yang dapat saya lakukan?

Dijawab tanggal 2022-09-16 12:13:50+07

Saudara dapat melakukan pengecekan terhadap status tanah tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat terkait status kepemilikan tanahnya serta melengkapi surat-surat kepemilikan tanah tersebut, mengingat tanah tersebut merupakan tanah warisan yang tentunya terdapat turunan waris yang ditujukan kepada saudara. Dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat atau melaporkan tindak pidana ke Polsek atau Polres terdekat terkait dengan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh orang lain tersebut dengan menyertakan alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Perlu menjadi perhatian saudara, mengingat saudara menyampaikan beberapa tahun tidak mengecek tanah tersebut agar menjadi perhatian berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang menyebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus jika sudah 20 (dua puluh) tahun dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DENPASAR
Alamat : Jalan PB. Sudirman Nomor 3 Denpasar, Bali
Kontak : 8113882900

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.