Bahwa saya mempunyai sebidang tanah warisan dari orang tua yang terletak di wilayah Desa Antiga Karangasem yaitu berupa tanah seluas 400 M2 dengan batas-batas sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik atas nama saya pribadi. Sudah beberapa tahun saya tidak pernah mengecek keadaan tanah, ketika saya mengunjungi tanah tersebut ternyata tanah saya sudah berisi pagar dan diklaim milik orang lain. Apakah yang dapat saya lakukan?
Saudara dapat melakukan pengecekan terhadap status tanah tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat terkait status kepemilikan tanahnya serta melengkapi surat-surat kepemilikan tanah tersebut, mengingat tanah tersebut merupakan tanah warisan yang tentunya terdapat turunan waris yang ditujukan kepada saudara. Dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat atau melaporkan tindak pidana ke Polsek atau Polres terdekat terkait dengan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh orang lain tersebut dengan menyertakan alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Perlu menjadi perhatian saudara, mengingat saudara menyampaikan beberapa tahun tidak mengecek tanah tersebut agar menjadi perhatian berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang menyebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus jika sudah 20 (dua puluh) tahun dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian