Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-14 21:03:53
Pertanahan
STRATA TITLE

Saya berniat membeli sebuah unit apartemen, namun masih belum mengerti dengan status “Strata Title” yang di jelaskan oleh marketing apartemen tersebut.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 

1. Apakah yang dimaksud dengan “Strata Title” dalam pembelian apartemen? 

2. Apakah hak kepemilikan sebuah apartemen ada diatur dalam undang-undang properti di Indonesia, bila ada, apa dan bagaimana? 

3. Apakah aman untuk memiliki apartemen di kota bandung jika ditinjau dari segi “Strata Title” yang berlaku sekarang ini?

 

Terima kasih atas jawabannya

Dijawab tanggal 2022-06-17 14:13:28+07

Selamat Pagi Bapak Candra Agus Septianto

Terimakasih untuk pertanyaannya.

  1. Strata Title adalah hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan hak kepemilikan bersama atas bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.
  2. Hak Kepemilikan apartemen / hunian vertical atau bangunan bertingkat diatur dalam (UURS No. 20 Tahun 2011 Pasal 1 angka 11). Berupa sertifikat Hak Milik (SHM) satuan rumah susun.
  3. Aman sepanjang apartemen / hunian vertical atau bangunan bertingkat tersebut didirikan diatas tanah Negara maupun diatas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan diatas tanah Negara maupun diatas tanah pengelolaan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun yang didalamnya menyebutkan : salinan buku tanah, surat ukur hak atas tanah, gambar denah lantai dan sarusun yang dimilik, besarnya bangunan proporsional/pertelaan atas bangunan bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi pemilik (UURS No. 20 Tahun 2011 Pasal 47 ayat (3) huruf C). Agar lebih aman lagi agar sebelum melakukan akad atau perjanjian dengan pengembang agar dibaca dan dikaji terlebih dahulu data-data atau point-point aturan hukumnya yang tercantum dalam perjanjian tersebut, dan melibatkan ahli di bidang hukum pertanahan. 

Demikian jawaban dari Kami, Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.