Bagaimana cara penyelesaian perselesihan sengketa lahan pertanian di tingkat negeri ketika mediasi yg di lakukan belum ada jalan keluar
penyelesaian sengketa Tanah biasanya di lakukan dengan 2 (dua) jalur yaitu jalur Mediasi dan jalur Hukum (Pengadilan).
Jalur yang kedua untuk menyelesaikan permasalah sengketa tanah adalah melalui jalur pengadilan atau litigasi.
Hal ini biasanya ditempuh jika jalur pertama yaitu melalui mediasi atau negoisasi sudah dilaksanakan, namun gagal menemui kesepakatan. Jalur kedua ini memerlukan dana serta tenaga yang tidak sedikit.
Namun begitu, hasil dari ditempuhnya jalur ini biasanya mampu menghasilkan keputusan yang kuat sehingga tidak ada yang bisa memperdebatkannya lagu karena sudah dibawah payung hukum.
Kesimpulan:
Persengketaan terhadap sebuah legalitas kepemilikan tanah memang bukan sebuah fenomena baru. Sebab hal seperti ini sudah sering terjadi dan hampir tidak pernah ada hentinya mengingat permasalahan yang komplek.
Pada intinya, masalah sengketa tanah antar dua belah pihak hanya bisa diselesaikan lewat orang ketiga, baik itu melalui jalur mediasi maupun keputusan pengadilan oleh hakim. bahwa penyelesaian senketa non litigasi tersebut, salah satu cara melalui mediasi, ketentuan ini diatur dalam peraturan MA RI No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan peganti peraturan MA No.1 Tahun 2008, dan proses Mediasi tersebut dalam penyelesaian senketa wajib dilakukan terlebih dahulu oleh karena mediasi merupakan cara perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
Namun yang pasti, ada beberapa upaya pencegahan yang bisa dilakukan agar ketika seseorang memiliki tanah seberapapun luasnya agar diurus legalitas kepemilikannya sejak awal.
Hal ini tidak lain adalah untuk menghindari berbagai potensi masalah dan konflik yang mungkin saja timbul. Jika secara hukum sudah jelas status tanah tersebut, berarti jika ada orang yang akan menggugatnya akan berpikir berkali-kali untuk melawan.
Di antara dua jalur tersebut, jalur yang pertama adalah jalur penyelesaian yang terbaik. Sebisa mungkin kedua belah pihak sudah bisa mencapai kesepakatan melalui jalur pertama dengan mengedepankan win-win solution untuk masing-masing pihak.
Bagaimana cara menuntut pengembalian