Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-15 11:17:56
Pertanahan
SERTIFIKAT HAK MILIK HILANG

Selamat pagi, mau tanya jadi saya baru kembali ke kampung saya setelah orang tua saya meninggal. Di kampung kami punya rumah yang saya tidak tau ada Sertifikat Hak Miliknya atau tidak. Saya sempat cari tapi tidak ketemu Cuma ada bukti pembayaran PBBnya. Apa dengan bukti pembayaran PBB itu berarti rumah kami sudah SHM? Saya bingung pak mohon penjelasannya

Dijawab tanggal 2022-09-23 08:19:12+07

Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh bapak terkait tentang surat tanah orang tuanya yang telah meninggal, baik sesuai dengan pertanyaan bapak tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Bapak perlu mengetahui beberapa hal tentang surat- surat tanah itu ada bermacam-macam jenisnya salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang bapak maksud.

Sesuai dengan penjelasan bapak bahwa orang tua bapak telah meninggal kemudian bapak tidak tau keberadaan Sertifat Tanah tersebut yang mana surat- suratnya tidak diketahui atau hilang hanya ada bukti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai dengan pertanyaan bapak apakah dengan adanya PBB berarti surat rumah sudah berarti SHM ? Perlu kami jelaskan bahwa surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu tidak serta merta membuktikan bahwa tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum seperti misalnya hak milik terhadap tanah tersebut dalam bentuk Sertifikat Hak milik. Bukti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bukan satu-satunya surat bukti bahwa tanah orang tua bapak itu bersetatus Setifikat Hak Milik (SHM). Sebagaimana permasalahan yang bapak alami terkait dengan surat tanah orang tua bapak yang tidak ada atau hilang maka sebaiknya bapak datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional dan menanyakan status tanah orang tua bapak apakah hak milik, atau hak milik dengan sertifikat atau hak lainnya supaya jelas statusnya tanah orang tua bapak yang telah meninggal tersebut.

Kami asumsikan bahwa tanah milik orang tua anda yang telah meninggal tersebut surat-suratnya dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).  Apakah hak tanah yang orang tua bapak miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang orang tua bapak miliki tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka bapak bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat. Maka untuk bisa mendapatkan kembali SHM di anggap tidak ada atau hilang maka harus memenuhi syarat -syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SHM sebagai berikut:: 

  1. Buat Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah Hilang;
  2. Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang;
  3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  4. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak;
  5. Penerbitan Sertifikat Pengganti. 

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), penerbitan sertifikat pengganti dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya. Pengurusan dapat dilakukan oleh Pemegang Tanah atau Ahli Waris dari pemegang tanah. Sehubungan dengan orang tua bapak sudah meninggal, bapak sebagai anaknya juga berhak mengurus penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai ahli waris dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Setelah itu bapak dapat mengajukan permohonan penggantian Sertifikat Hak Milik ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Yang perlu bapak siapkan adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada);
  4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.

Setelah mengajukan permohonan tersabut, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari dokumen-dokumen bapak, kemudian proses selanjutnya bapak akan diambil sumpah dihadapan kepala Kantor Pertanahanan sesuai agama yang bapak anut dan akan dibuatkan berita acaranya. Selanjutnya pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu, andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan dari pihak lain. Kemudian Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang bapak miliki, setelah 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkan sertifikat pengganti. Mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika nantinya sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi. 

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.