Selamat pagi, perkenalkan saya Hambali. Saat ini di daerah tempat saya tinggal di Batang Malas, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kab.Kep.Meranti sedang ada proyek pembangunan jalan melewati rumah-rumah warga setempat. Saya ingin bertanya apakah kami/warga setempat yang tanah nya terkena pelebaran jalan akan mendapat ganti kerugian dari pemerintah? Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa proyek pembangunan jalan berupa pelebaran jalan yang mengakibatkan terkenanya tanah masyarakat, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang - undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang mana didalam Undang - undang tersebut pada pokoknya mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat diantaranya :
Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, aau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun penilaian besarnya nilai kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut ditetapkan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan. Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian yang dapat dinilai.
Penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak, paling lama 30 hari sejak tim penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada Lembaga Pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pihak yang berhak yang kemudian dimuat dalam Berita Acara kesepakatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 Ayat 5 UU No. 2 Tahun 2012, "Bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian