Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-19 10:48:48
Pertanahan
JUAL BELI TANAH OLEH WNA

Saya memiliki teman seorang warga negara Jepang dan hendak membeli tanah di Indonesia. Apakah bisa dilakukan dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-09-29 14:58:22+07

Terima kasih atas kepercayaannya menggunakan HaloJPN.

Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. 

Mengenai kepemilikan tanah oleh WNA telah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 71 PP 18/2021 mengatur bahwa:

  1. Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing merupakan:
    a. Rumah tapak di atas tanah negara;
        i. hak pakai; atau
        ii. hak pakai di atas:
            - hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas tanah milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau
            - hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
  2. Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
    a. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara;
    b. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan; atau
    c. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik.

Mengenai batasan kepemilikan rumah tinggal bagi WNA juga telah diatur dalam Pasal 186 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ART/BPN 18/2021) bahwa:

  1. Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan:
    a. untuk rumah tapak: 
         i. rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
         ii. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau;
         iii. tanahnya paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi);
    b. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial. 
  2. Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dengan izin Menteri;
  3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Prosedur pembelian tanah dapat dilakukan dengan menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimana tanah tersebut berada.

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUOL
Alamat : Jalan Batalipu No. 10, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kontak : 85609518273

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.