Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, kemudian tanah tersebut sudah dibuat sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami membuat sertifikat yang baru?
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah (PP 24/1997).
Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.
tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. saudara bisa mendatangi kantor BPN setempat untuk mengetahui syarat kelengkapan dokumen untuk pengajuan permohonan sertifikat baru.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sikka secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian