Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-26 07:38:03
Pertanahan
SERTIFIKAT HILANG

Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, kemudian tanah tersebut sudah dibuat sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami membuat sertifikat yang baru?

Dijawab tanggal 2022-08-03 12:49:38+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah (“PP 24/1997”).

Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang.

tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. saudara bisa mendatangi kantor BPN setempat untuk mengetahui syarat kelengkapan dokumen untuk pengajuan permohonan sertifikat baru. 

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sikka secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIKKA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere, Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82144232743

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.