Siang Bapak dan Ibu,
Sy mau bertanya jika seseorang minjam uang ke koperasi dengan agunan bpkb, kemudian kendaraan yg bpkb nya sudah di agunkan itu ternyata di jual nya.
apakah pihak koperasi dpt menyita motor dari org yg membeli tsb?
Terimakasih Bapak Ibu.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pertanyaan Saudara dalam hal ini, jika jaminan kebendaan (sepeda motor) yang dijaminkan oleh debitur dijual kepada pihak ketiga, maka koperasi tidak dapat serta merta melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut untuk dimiliki. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji/wanprestasi. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki nilai yuridis yaitu sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan memiliki nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan dalam transaksi keuangan di lembaga keuangan resmi ataupun gadai perorangan.
Penyerahan BPKB sepeda motor ke pihak koperasi membuktikan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dilandasi dengan adanya suatu perjanjian. Suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Karena saudara tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pengikatan jaminan yang telah dilakukan, maka kami akan menjelaskan mengenai secara umum ketentuan dalam hukum jaminan.
Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait penjaminan benda-benda milik debitur sebagai jaminan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Kemudian dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Sehingga, pada dasarnya meskipun sepeda motor yang dijadikan jaminan oleh debitur dijual kepada pihak lain, jaminan fidusia tetap mengikuti motor tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, sepeda motor yang sudah dibeli oleh pihak ketiga tetap dibebani dengan jaminan fidusia antara debitur dengan pihak koperasi. Dengan kata lain, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap motor tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Dengan demikian, terkait pertanyaan saudara, koperasi tidak dapat begitu saja menyita objek jaminan yang telah dijual oleh debitur untuk dijadikan miliknya. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian