Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-31 14:03:43
Pertanahan
APAKAH SAYA BISA TERJERAT HUKUM JIKA MENGALAMI HAL BERIKUT INI?

Tahun 2017, ibu dan ayah saya menjadikan sertifikat rumah kami sebagai jaminan ke bank agar bisa meminjam uang di bank untuk keperluan modal usaha saat keduanya belum bercerai. Tahun 2021, saat keduanya telah bercerai, rumah tersebut akan disita oleh bank. Agar tidak disita, ibu saya menjual rumah tersebut. Dalam jual beli tersebut bank meminta anak dan mantan suami sebagai saksi. Secara lisan ayah menyetujui penjualan rumah tersebut dan menyerahkan kewenangan kepada anaknya (saya dan dua saudara saya). Dikarenakan saat penandatangan jual beli tersebut ayah tidak hadir (namun ayah mengetahui hari itu akan dilakukan penandatanganan), ketika dihubungi via telepon, beliau mengatakan menyerahkan kuasa lisan untuk menandatangani sepenuhnya kepada saya dan dua saudara saya. Oleh karena itu kami memberanikan diri untuk menandatangani atas nama bapak. Sekarang, ayah menuntut kami atas pemalsuan tanda tangan. Mohon arahan apa yang harus saya lakukan terkait hal ini. Sebagai informasi tambahan, sebelum jual beli rumah tersebut, telah dilakukan persidangan di kantor urusan agama terkait harta gono gini. Pengadilan menyatakan harta tersebut sepenuhnya milik ibu.

Dijawab tanggal 2022-09-01 11:05:39+07

Selamat Pagi, 

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut: 

Bahwa KUH Perdata mengatur tentang hak-hak kebendaan/jaminan sebagai berikut :

  • Pasal 499 : Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. 
  • Pasal 529 : yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantara orang lain. Dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
  • Pasal 534 : tiap-tiap pemegang kedudukan, selama tak terbukti bahwa untuk orang lainlah kedudukan itu mulai dipegangnya,  harus dianggap memegangnya untuk diri sendiri
  • Pasal 535 : tiap-tiap pemegang kedudukan yang telah mulai memegangnya untuk orang lain, selam tak terbukti sebaliknya, harus dianggap meneruskan kedudukan itu atas dasar dan dengan hak yang
  • Pasal 536 : baik atas kehendak sendiri maupun karena perlewatan waktu, tiada seorang pemegang kedudukan pun dapat mengubah alasan dan dasar kedudukannya untuk diri sendiri
  • Pasal 537 :  kebendaan yang tiada dalam peredaran perdata, tak dapat ditaklukankan kepada sesuatu kedudukan yang berkuasa.  Pengecualian yang sama berlaku juga terhadap hak-hak pengabdian tanah, baik yang tak abadi, baik yang tak tampak. 
  • Pasal 541 : kedudukan berkuasa seorang yang meninggal dunia, atas segala apa yang sewaktu hidup dikuasainya pada saat meninggalnya beralih ke tangan para ahli warisnya dengan segala sifat dan aib nya
  • Pasal 544 : bahkan tanpa kehendak si yang berkedudukan untuk menyerahkannya kepada orang lain, berakhirlah kedudukan itu baginya, apabila kebendaan yang dikuasainya nyata telah ditnggalkannya. 

Dan dalam KUH Perdata juga memuat aturan mengenai perikatan dalam Pasal 1320 KUH perdata yang menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal 

Terkait persoalan rumah yang dijadikan jaminan ke bank mengenai hak dan kewajiban bank dan orang yang menjaminkan rumah tersebut sudah diatur dalam perikatan / perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan kedua belah pihak harus tunduk kepada perikatan / perjanjian yang dibuat yang mana pasal-pasal tentang hak kebendaan / jaminan dalam KUH Perdata bisa dianggap tidak berlaku. Dan untuk menguji perjanjian / perikatan tersebut sah menurut Undang-Undang merupakan kewenangan pengadilan.

Mengenai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, apakah saudari Gina Sonia dapat dijerat atau tidak merupakan kewenangan penyidik POLRI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga kami Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan pendapat, namun sebagai tambahan Pasal 263 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

  • Barang siapa membuat surat palsu
  • memalsukan surat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal 
  • dengan maksud untuk memakai /menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar 

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis, Salam Sehat dan Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAMBI
Alamat : Jl. A. Yani No. 12, Telanai Pura Jambi
Kontak : 81369922919

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.