Tahun 2017, ibu dan ayah saya menjadikan sertifikat rumah kami sebagai jaminan ke bank agar bisa meminjam uang di bank untuk keperluan modal usaha saat keduanya belum bercerai. Tahun 2021, saat keduanya telah bercerai, rumah tersebut akan disita oleh bank. Agar tidak disita, ibu saya menjual rumah tersebut. Dalam jual beli tersebut bank meminta anak dan mantan suami sebagai saksi. Secara lisan ayah menyetujui penjualan rumah tersebut dan menyerahkan kewenangan kepada anaknya (saya dan dua saudara saya). Dikarenakan saat penandatangan jual beli tersebut ayah tidak hadir (namun ayah mengetahui hari itu akan dilakukan penandatanganan), ketika dihubungi via telepon, beliau mengatakan menyerahkan kuasa lisan untuk menandatangani sepenuhnya kepada saya dan dua saudara saya. Oleh karena itu kami memberanikan diri untuk menandatangani atas nama bapak. Sekarang, ayah menuntut kami atas pemalsuan tanda tangan. Mohon arahan apa yang harus saya lakukan terkait hal ini. Sebagai informasi tambahan, sebelum jual beli rumah tersebut, telah dilakukan persidangan di kantor urusan agama terkait harta gono gini. Pengadilan menyatakan harta tersebut sepenuhnya milik ibu.
Selamat Pagi,
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa KUH Perdata mengatur tentang hak-hak kebendaan/jaminan sebagai berikut :
Dan dalam KUH Perdata juga memuat aturan mengenai perikatan dalam Pasal 1320 KUH perdata yang menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Terkait persoalan rumah yang dijadikan jaminan ke bank mengenai hak dan kewajiban bank dan orang yang menjaminkan rumah tersebut sudah diatur dalam perikatan / perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan kedua belah pihak harus tunduk kepada perikatan / perjanjian yang dibuat yang mana pasal-pasal tentang hak kebendaan / jaminan dalam KUH Perdata bisa dianggap tidak berlaku. Dan untuk menguji perjanjian / perikatan tersebut sah menurut Undang-Undang merupakan kewenangan pengadilan.
Mengenai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, apakah saudari Gina Sonia dapat dijerat atau tidak merupakan kewenangan penyidik POLRI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga kami Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan pendapat, namun sebagai tambahan Pasal 263 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis, Salam Sehat dan Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian