Dalam asuransi terdapat beberapa hal yang harus di penuhi oleh penanggung seperti bertanggung jawab apa yang di asuransikan oleh si tertanggung jika terdapat kendala,
Contohnya seseorang berkendara motor yang memiliki asuransi dan terjatuh pada saat di parkiran, terdapat beberapa kerusakan lalu ia mengajukan ke asuransi. Asuransi tersebut melakukan kewajibannya yaitu melakukan perbaikan motor tersebut.
Yang saya ingin tanyakan
Seandainya terjadi kasus yang di miliki oleh asuransi (penanggung ) yaitu terlambanya atau tidak terlaksaananya pemenuhan asuransi tersebut terhadap tertanggung apakah tertanggung dapat mempailitkan perusahaan tersebut ?
Dan jika ada asuransi pemerintahan yang hampir di pailitkan oleh tertanggungnya apakah pihak JPN dapat mendampingi asuransi tersebut ?
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN, adapun jawaban kami terhadap permasalahan saudara tentang dapat atau tidaknya mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi yang tidak melaksanakan prestasi/kewajiban klaim kepada tertanggung dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Permohonan pailit dari tertanggung kepada perusahaan asuransi dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Otoritas Jasa Keuangan, dengan tata cara kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga, apabila disetujui oleh OJK atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditor paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal OJK menolak yang disampaikan oleh kreditor penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 s/d Pasal 51 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian .
Bahwa JPN dapat mengajukan permohonan Pailit demi kepentingan umum.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan terhadap permasalahan saudara, apabila saudara menghendaki konsultasi lebih lanjut saudara dapat berkunjung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah .
Pelayan Hukum yang kami berikan Gratis dan tidak dipungut biaya.
Terimakasih dan Salam Sehat selalu.
Bagaimana cara menuntut pengembalian