Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-21 10:22:27
Pendirian dan pembubaran PT
ASURANSI

Dalam asuransi terdapat beberapa hal yang harus di penuhi oleh penanggung seperti bertanggung jawab apa yang di asuransikan oleh si tertanggung jika terdapat kendala,

Contohnya seseorang berkendara motor yang memiliki asuransi dan terjatuh pada saat di parkiran, terdapat beberapa kerusakan lalu ia mengajukan ke asuransi. Asuransi tersebut melakukan kewajibannya yaitu melakukan perbaikan motor tersebut.

Yang saya ingin tanyakan 
Seandainya terjadi kasus yang di miliki oleh asuransi (penanggung ) yaitu terlambanya atau tidak terlaksaananya pemenuhan asuransi tersebut terhadap tertanggung apakah tertanggung dapat mempailitkan perusahaan tersebut ?
Dan jika ada asuransi pemerintahan yang hampir di pailitkan oleh tertanggungnya apakah pihak JPN dapat mendampingi asuransi tersebut ?

Dijawab tanggal 2022-08-09 09:33:48+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada “Halo JPN”, adapun jawaban kami terhadap permasalahan saudara tentang dapat atau tidaknya mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi yang tidak melaksanakan prestasi/kewajiban klaim kepada tertanggung dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Permohonan pailit dari tertanggung kepada perusahaan asuransi dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Otoritas Jasa Keuangan, dengan tata cara kreditor menyampaikan permohonan  kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga, apabila disetujui oleh OJK atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditor paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal OJK menolak yang disampaikan oleh kreditor penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 s/d Pasal 51 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian .

Bahwa JPN dapat mengajukan permohonan Pailit demi kepentingan umum.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan terhadap permasalahan saudara,  apabila saudara menghendaki  konsultasi lebih lanjut saudara dapat berkunjung ke Pos Pelayanan Hukum  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah .

Pelayan Hukum yang kami berikan Gratis dan tidak dipungut biaya.

Terimakasih dan Salam Sehat selalu.

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TENGAH
Alamat : Jl. Pahlawan No. 14 Semarang
Kontak : 81261000098

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.