Apakah Seorang Karyawan BUMN boleh memiliki usaha sendiri dalam bentuk PT dan memegang jabatan seperti Direktur Utama?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya status Karyawan BUMN tidaklah sama dengan Pegawai Negeri Sipil, bila kita lihat khususnya di dalam Pasal 95 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi:
Sejauh pencarian kami, tidak ada aturan umum secara tegas yang melarang seorang Karyawan BUMN untuk memiliki usaha sendiri atau memegang jabatan sebagai Direktur Utama. Adapun Menteri BUMN dalam Surat Edarannya Nomor: SE-7/MBU/Q7/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, berisi tentang penerapan serta pelaksanaan Nilai-Nilai Utama (Core Values) yang secara garis besarnya terdiri Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, Core Values BUMN ditetapkan sebagai identitas dan perekat budaya kerja yang didukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-06/MBU/07/2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, yang mana di dalam aturan tersebut di dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan Aparatur Sipil Negara Kementerian BUMN, yang selanjutnya disebut ASN Kementerian BUMN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian BUMN.
Sehingga boleh atau tidaknya seorang Karyawan BUMN membuat suatu perusahaan dan menjabat sebagai Direktur Utama tergantung dari peraturan internal masing - masing perusahaan BUMN, sepanjang diketahui oleh Pimpinannya dan tidak ada konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya dalam pendirian serta pengembangan Perusahaannya tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian