Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa banyak kejadian tanah desa yang digugat oleh ahli waris dimana orang tuanya telah memberikan tanahnya kepada desa. Untuk menanggapi gugatan dari ahli waris agar pihak desa mengumpulkan bukti-bukti terkait penyerahan tanah dari orang tua ahli waris kepada desa yang meliputi
Namun, oleh pihak desa tanah tersebut belum dibalik nama atas nama desa. Hal tersebut menjadi potensi ahli waris untuk menggugat tanah desa tersebut. Seharusnya pihak desa setelah penyerahan tanah tersebut ke desa untuk dibalik nama agar tidak di gugat oleh ahli waris dan tanah tersebut agar dirawat dengan baik.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih belum jelas atau ada pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian