Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-12 10:00:17
Pertanahan
TANAH ASET DESA

Tanah Desa yg di gugat orang oleh ahli waris

Dijawab tanggal 2023-01-02 13:08:05+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Bahwa banyak kejadian tanah desa yang digugat oleh ahli waris dimana orang tuanya telah memberikan tanahnya kepada desa. Untuk menanggapi gugatan dari ahli waris agar pihak desa mengumpulkan bukti-bukti terkait penyerahan tanah dari orang tua ahli waris kepada desa yang meliputi

Namun, oleh pihak desa tanah tersebut belum dibalik nama atas nama desa. Hal tersebut menjadi potensi ahli waris untuk menggugat tanah desa tersebut. Seharusnya pihak desa setelah penyerahan tanah tersebut ke desa untuk dibalik nama agar tidak di gugat oleh ahli waris dan tanah tersebut agar dirawat dengan baik.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih belum jelas atau ada pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.