Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-19 13:57:16
Pertanahan
PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN

sore min, teman sy mempunyai lahan pertanian dan mengelola usaha bersama saudaranya
mereka membuat perjanjian bermatrai dan disahkan oleh notaris secara bawah tangan. 
setelah 2 bulan saudaranya kabur dan tidak memenuhi kewajibannya. apakah perjanjian
bawah tangan tersebut dapat dijadikan barang bukti? 

Dijawab tanggal 2022-08-23 09:18:21+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan  Saudara adalah sebagai berikut:

Sah atau tidaknya suatu akta atau perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian (apabila akta tersebut berupa perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak). Syarat sah perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri atas:

  • Kesepakatan para pihak;
  • Kecakapan para pihak;
  • Adanya objek perjanjian; dan
  • Suatu sebab yang halal

Jadi, selama akta atau perjanjian di bawah tangan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak sehingga para pihak wajib untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Mengenai surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih mengikat terhadap  para pihak tersebut (dalam hal ini perjanjian antara anda dengan  rekan bisnis anda).

Segala perjanjian apalagi yang tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti. Apabila  teman saudara tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka teman saudara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap teman saudara tersebut.  Yang perlu saudara perhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh teman saudara adalah ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan. Gugatan perdata didaftarkan di pengadilan negeri  yang disetujui atau di tempat di mana tanah yang menjadi bidang usaha pertanian terletak (konsultasikan dahulu mengenai hal ini dengan pengacara yang kompeten, karena permasalahan "dimana" dan "kepada siapa" teman saudara tersebut harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang teman saudara miliki. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka teman saudara dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.