Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-24 12:47:35
Pendirian dan pembubaran PT
FIDUCIARY DUTY

Apakah itu Fiduciary duty?

dan bagaimana Fiduciary duty dihubungkan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi?

Dijawab tanggal 2022-11-29 11:29:51+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Fiduciary duty diartikan oleh Yahya Harahap sebagai “wajib dipercaya” yang berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan). Pada umumnya, Fiduciary Duty direksi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:

  1. Duty of care, direksi harus bertindak dengan kehati-hatian dalam membuat segala keputusan dan
    kebijakan perseroan.
  2. Duty of loyality, direksi bertanggung jawab untuk selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan
    perusahaan yang dipimpinnya dengan bertindak untuk dan tujuan perseroan serta dengan mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi.

Dihubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu PT (Vide Pasal 92 jo Pasal 108 UU PT) yang mengemban fiduciary duties (Vide Pasal 97 UU PT) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UUPT dengan sebaik-baiknya, jujur, dengan itikad baik, dan demi kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.