Apakah itu Fiduciary duty?
dan bagaimana Fiduciary duty dihubungkan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Fiduciary duty diartikan oleh Yahya Harahap sebagai wajib dipercaya yang berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dapat dipercaya (must always bonafide) serta selamanya harus jujur (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan). Pada umumnya, Fiduciary Duty direksi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:
Dihubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu PT (Vide Pasal 92 jo Pasal 108 UU PT) yang mengemban fiduciary duties (Vide Pasal 97 UU PT) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UUPT dengan sebaik-baiknya, jujur, dengan itikad baik, dan demi kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian