Dijawab tanggal 2022-08-18 16:48:10+07
Terimakasih atas Kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun Jawaban kami atas pertanyan Saudara adalah sebagai berikut :
Apakah suatu perusahaan tetap diwajibkan mengganti kerugian atas wanprestasi yang dilakukannya bila perusahaan tersebut dinyatakan bankrut ?
- Bahwa wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
- Bahwa terkait masalah ganti rugi perusahaan yang bangkrut pada dasarnya kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak sehat, sehingga tidak bisa lagi membiayai jalannya operasinal perusahaan, dengan demikian ganti rugi akibat wanprestasi itu bukan dititik beratkan karena perusahaan bangkrut sehingga dapat terbebas dari ganti rugi.
- Bahwa penyebab perusahaan wanprestasi dapat karena kelalaian atau kesengajaan sehingga terjadilan wanprestasi, namun demikia perusahaan tetap diwajibkan melakukan ganti rugi. Namun Ganti rugi itu bisa dibebaskan ketika kita merujuk pada Pasal 1245 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa alasan untuk bebas dari ganti rugi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur itu ketika adanya Overmacht (keadaan memaksa) bagi debitur.
- Bahwa perlu kami tambahkan lain halnya jikalau perusahaan tersebut sudah di nyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka tindakan hukumnya adalah menunjuk kurator, kurator apa fungsinya? Yakni mengelola seluruh aset dari perusahaan, yang kemudian aset perusahaan tersebut harus disita dan dijual untuk mengganti rugi atas hutangnya tadi (wanprestasi), menuju Pailit atau tidaknya perusahaan itu harus ada pembuktian dulu di Pengadilan Niaga.
- Bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur secara limitative pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, sejak putusan pernyataan pailit diputuskan, perusahaan tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit
Demikin Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202