Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-30 10:23:27
Pertanahan
PENGURUSAN SERTIFIKAT WARIS

Pagi Min, saya mau tanya nih terkait tanah waris, itu proses balik namanya bagaimana ya min, trus apakah ada bianyanya untuk pengurusan balik nama sertifikat tersebut, mohon pencerahannya min??

Dijawab tanggal 2022-07-12 10:00:18+07

Terima kasih sudah memanfaatkan sarana Pelayanan Hukum Halo JPN.

Terkait pertanyaan Saudara dapat Kami jelaskan sebagai berikut :

Mengenai proses balik nama Sertifikat Tanah Waris sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan langkah-langkahnya antara lain :

  1. Mengurus Surat Kematian;
  2. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Kelurahan atau Kantor Kepala Desa yang dikuatkan oleh Camat, sedangkan untuk WNI Keturunan bisa membuat Akta Waris di Notaris;
  3. Kemudian untuk mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah para Ahli Waris datang ke kantor Pertanahan dan menyerahkan :
    1. Surat Permohonan;
    2. Sertifikat asli warisan;
    3. Surat Kematian orang tua;
    4. Surat tanda bukti sebagai Ahli Waris (Surat Keterangan Waris dari Lurah atau Kepala desa dan atau Akta Waris dari Notaris);
    5. Fotokopi KTP para ahli waris;
    6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;
    7. Bukti pembayaran BPHTB;
    8. Bukti pembayaran PPH.

Dan tentunya ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Namun biaya yang dikeluarkan sesuai dengan SOP yang ada di Kantor Pertanahan dan menyesuaikan kondisi dari bidang tanah yang akan dibalik nama.

Demikian jawaban dari Kami. Semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.