Pagi Min, saya mau tanya nih terkait tanah waris, itu proses balik namanya bagaimana ya min, trus apakah ada bianyanya untuk pengurusan balik nama sertifikat tersebut, mohon pencerahannya min??
Terima kasih sudah memanfaatkan sarana Pelayanan Hukum Halo JPN.
Terkait pertanyaan Saudara dapat Kami jelaskan sebagai berikut :
Mengenai proses balik nama Sertifikat Tanah Waris sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan langkah-langkahnya antara lain :
Dan tentunya ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Namun biaya yang dikeluarkan sesuai dengan SOP yang ada di Kantor Pertanahan dan menyesuaikan kondisi dari bidang tanah yang akan dibalik nama.
Demikian jawaban dari Kami. Semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian