Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-06-17 21:30:29
Pertanahan
WNI KETURUNAN TIONGHOA INGIN PUNYA RUMAH DENGAN SERTIFIKAT SHM

Selamat malam pa Jaksa,

Saya seorang ASN pada pemerintah kota, saya begitu mengagumi keramahan dan kenyamanan kota Jogjakarta sampai saya mempunyai rencana untuk pindah ke kota Jogjakarta. namun ada hal yang mengganjal saya yaitu infonya WNI keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki tanah atau rumah dengan sertifikat SHM. karena jika di telusuri silsilah keluarga saya, yaitu ayah dari kakek saya ada WNA Tionghoa yang dari pertama datang ke Indonesia tinggal di Jogjakarta, kemudian kakek saya menikah dengan wanita asli Jogja, begitu juga ayah saya yang menikah dengan wanita asli Jogja. melihat dari silsilah keluarga saya, apakah saya dapat memiliki tanah atau rumah di Jogjakarta dengan status sertifikat hak milik. mohon penjelasannya

 

Dijawab tanggal 2022-06-30 10:39:06+07

Selamat Malam.
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada Saudara karena telah menghubungi Halo JPN.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2012, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya memiliki kewenangan otonom dalam urusan pemerintahan saja, namun juga diberikan kewenangan dalam urusan keistimewaan, salah satunya adalah di bidang pertanahan. Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan tersebut Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya, sedangkan tanah bukan keprabon terdiri dari tanah desa, tanah yang digunakan masyarakat/institusi dengan Serat Kekancingan atau belum dengan Serat Kekancingan dan tanah yang belum digunakan. Terhadap tanah yang digunakan masyarakat/institusi diberikan hak adat dengan Serat Kekancingan. Hak adat tersebut bisa berupa Magersari, Ngindung, Anganggo atau Anggaduh. Dengan demikian tidak dimungkinkan masyarakat/institusi memiliki hak milik di atas tanah Kasultanan/Kadipaten di DIY, termasuk juga WNA. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022, Hak Milik Kasultanan dan Kadipaten di atasnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan memperhatikan isi Serat Kekancingan. 

Semoga jawaban yang Kami berikan dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. D.I YOGYAKARTA
Alamat : Jln. Sukonandi No.4 Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55166
Kontak : 81393626466

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.