Saya mau bertanya, ayah saya adalah seorang petani yang tergabung di dalam kelompok tani "berkah tani" kami mendapat info dari penghuluan atau desa bahwa akan ada sistem redistribusi tanah oleh pemerintah, apakah kami bisa ikut program itu? apa saya kriteria redistribusi itu ? Mohon penjelasan nya
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Dasar hukum Redistribusi tanah adalah :
Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria, tujuan Redistribusi Tanah adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai Negara dan ditegaskan menjadi objek Landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, kemudian pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018, objek legalisasi aset meliputi :
Objek legalisasi Aset yang telah ditetapkan diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme Sertipikasi Redistribusi Tanah. Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas adalah :
2. Alas Hak
3. Mengisi dan Menandatangani Formulir Data Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek.
Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 (Orang Perseorangan, Badan Hukum, Kelompok Masyarakat dengan Hak Pemilik Bersama) :
Beradasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria mengenai Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah:
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian