Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-10-06 15:40:26
Pertanahan
PERTANAHAN

Saya mau bertanya, ayah saya adalah seorang petani yang tergabung di dalam kelompok tani "berkah tani" kami mendapat info dari penghuluan atau desa bahwa akan ada sistem redistribusi tanah oleh pemerintah, apakah kami bisa ikut program itu? apa saya kriteria redistribusi itu ? Mohon penjelasan nya 

Dijawab tanggal 2022-10-07 08:24:26+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Dasar hukum Redistribusi tanah adalah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172).
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma Agraria, tujuan Redistribusi Tanah adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai Negara dan ditegaskan menjadi objek Landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, kemudian pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018, objek legalisasi aset meliputi :

  1. Pelepasan Kawasan Hutan;
  2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan 20% dari luas tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU.

Objek legalisasi Aset yang telah ditetapkan diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme Sertipikasi Redistribusi Tanah. Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas adalah :

  1. Kartu Identitas
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)

     2. Alas Hak

  • Surat Keterangan Ganti Kerugian (Asli)
  • Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penggunaan Tanah (Asli)
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Asli)
  • Surat Asli Keterangan Penguasaan Tanah Lainya (Contoh: SKT, SuratTebas Tebang, dll) 

     3. Mengisi dan Menandatangani Formulir Data Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek.

Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 (Orang Perseorangan, Badan Hukum, Kelompok Masyarakat dengan Hak Pemilik Bersama) :

  1. WNI;
  2. Berusia paling rendah 18 Tahun;
  3. Bertempat tinggal di Wilayah Objek Redistribusi Tanah Koperasi, Perseroan Terbatas, atau Yayasan Badan Usaha Milik Desa.
  4. Merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek Redistribusi Tanah.

Beradasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria mengenai Kriteria Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah:

  1. Redistribusi tanah untuk pertanian dengan luasan paling besar 5 (lima) Hektar sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1.
  2. Redistribusi tanah untuk Non pertanian Pasal 10 ayat 1 “Objek Redistribusi tanah untuk Non pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria”.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.