Dikampung saya ada perkampungan yg menempati lahan dan mendirikan bangunan serta usaha milik BUMN, apakah mereka bisa menempati seutuhnya lahan tersebut, dengan adanya akta notaris ppat?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai beriku:
Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar pensertipikatan tanah yang selanjutnya bisa Saudara baca di artikel Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah.
Mengenai apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi:
Untuk itu, sebaiknya dilakukan pengurusan sertipikat tanah agar jika terjadi sengketa (misal: tanah dikuasai secara fisik oleh orang lain), pemilik tanah mempunyai dasar kepemilikan yang kuat.
Jika kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang menguasai secara fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997:
Jadi, surat/akta yang dikeluarkan oleh Camat seperti yang Saudara sebutkan belum dapat menjadi pembuktian yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, peraturan-peraturan yang mengenai bukti kepemilikan tanah diatur dalam UUPA dan PP 24/1997. Kami menyarankan agar tanah tersebut segera didaftarkan agar memiliki Sertipikat Tanah sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang kuat.
Bahwa di kampung saya ada perkampungan yang menempati lahan, mendirikan bangunan serta mendirikan usaha di atas lahan milik BUMN, Apakah mereka bisa menempati seutuhnya lahan tersebut, dengan adanya Akta Notaris PPAT.
Pasal 1 angka 1 UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa BUMN dapat mempunyai hak atas tanah yang lain yaitu sebagai berikut;
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang dimasuk barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnnya yang sah.
Terhadap lahan dan Bangunan yang merupakan Asset milik dari BUMN dalam pengelolaannya tunduk pada ketentuan aturan Surat Edaran Menteri BUMN kepada Direksi BUMN dengan Nomor SE-9/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 dengan kewajiban yaitu sebagai berikut :
Bahwa BUMN dalam melakukan pengelolaan terhadap Asset yang berupa tanah atau bangunan tunduk pada aturan Surat Edaran Menteri BUMN kepada Direksi BUMN dengan Nomor SE-9/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terhadap Surat/akta Notaris PPAT yang dikeluarkan oleh Camat seperti yang Saudara sebutkan belum dapat menjadi pembuktian yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah, Akan tetapi untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya Sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengatur Tugas pokok PPAT dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi:
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Terhadap Asset Tanah milik BUMN tersebut yang di kuasai Pihak Ketiga atau masyarakat secara tidak sah maka Pihak BUMN melakukan Upaya penertiban dan pengamanan asset, Pengamanan Asset Tanah tersebut itu memang harus dilakukan dan itu pekerjaan berat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian