Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-29 16:05:41
Pertanahan
LAHAN MILIK BUMN

Dikampung saya ada perkampungan yg menempati lahan dan mendirikan bangunan serta usaha milik BUMN, apakah mereka bisa menempati seutuhnya lahan tersebut, dengan adanya akta notaris ppat?

Dijawab tanggal 2022-12-15 15:41:08+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai beriku:

  1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  • Pemberian Hak Tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar pensertipikatan tanah yang selanjutnya bisa Saudara baca di artikel Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah.

Mengenai apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi:

  1. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Untuk itu, sebaiknya dilakukan pengurusan sertipikat tanah agar jika terjadi sengketa (misal: tanah dikuasai secara fisik oleh orang lain), pemilik tanah mempunyai dasar kepemilikan yang kuat.  

Jika kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang menguasai secara fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan memenuhi syarat dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997:

  1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Jadi, surat/akta yang dikeluarkan oleh Camat seperti yang Saudara sebutkan belum dapat menjadi pembuktian yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah.

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, peraturan-peraturan yang mengenai bukti kepemilikan tanah diatur dalam UUPA dan PP 24/1997. Kami menyarankan agar tanah tersebut segera didaftarkan agar memiliki Sertipikat Tanah sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang kuat.

Bahwa di kampung saya ada perkampungan yang menempati lahan, mendirikan bangunan serta mendirikan usaha di atas lahan milik BUMN, Apakah mereka bisa menempati seutuhnya lahan tersebut, dengan adanya Akta Notaris PPAT.

Pasal 1 angka 1 UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Bahwa BUMN dapat mempunyai hak atas tanah yang lain yaitu sebagai berikut;

  • Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 30 UUPA
  • Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 36 UUPA
  • Hak Pakai  diatur dalam Pasal 42 UUPA
  • Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tahun 1974 tentang ketentuan -ketentuan mengeni penyediaan dan pemberian tanah untuk perusahaan.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang dimasuk barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau  berasal dari perolehan lainnnya yang sah.

Terhadap lahan dan Bangunan yang merupakan Asset milik dari BUMN dalam pengelolaannya tunduk pada ketentuan aturan Surat Edaran Menteri BUMN kepada Direksi BUMN dengan Nomor SE-9/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 dengan kewajiban yaitu sebagai berikut :

  • Melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen kepemilikan dan penguasaan asset perusahaan
  • Melakukan pengamanan terhadap Asset yang dimiliki dan dikuasai perusahaaan dari segala bentuk gangguan atau upaya upaya lain untuk menguasasi atau mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain melalui cara cara yang tidak sah
  • Melakukan langkah-langkah untuk mengamankan dan menguasai kembali asset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dengan berkkordinasi dengan Pemerintah daera, Kepolisian , dan Kejaksaan apabila diperlukan.

Bahwa BUMN dalam melakukan pengelolaan terhadap Asset yang berupa tanah atau bangunan tunduk pada aturan Surat Edaran Menteri BUMN kepada Direksi BUMN dengan Nomor SE-9/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 yaitu sebagai berikut :

  • Menyusun dan melaksanakan program secara sistematis untuk  penguasaan rumah jabatan /dinas , penarikan semua asset yang dikuasai      oleh orang yamg tidak berhak termasuk melakukan upaya hukum yang optimal baik secara pidana maupun perdata.
  • Menyusun dan melakukan program sertifikasi atas tanah dan bangunan yang belum bersertifikat untuk memberikan kepastian dan kejelasan alas hak.
  • Apabila Direksi mengalami kendala dalam melaksanakan penertiban aset dan bangunan maupun rumah dinas, agar segera memberikan laporan tertulis kepada kemeterian BUMN.

Bahwa Terhadap Surat/akta Notaris PPAT yang dikeluarkan oleh Camat seperti yang Saudara sebutkan belum dapat menjadi pembuktian yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah, Akan tetapi untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya Sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengatur Tugas pokok PPAT dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 yang berbunyi:

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Terhadap Asset Tanah milik BUMN tersebut yang di kuasai Pihak Ketiga atau masyarakat secara tidak sah maka Pihak BUMN melakukan Upaya penertiban dan pengamanan asset, Pengamanan Asset Tanah tersebut itu memang harus dilakukan dan itu pekerjaan berat.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KEPULAUAN RIAU
Alamat : Ruang Konsultasi Bidang Datun lt.3 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau JL. Sei Timun No. 1, Senggarang, Tanjungpinang, Fax (0771)7333032
Kontak : 83891740208

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.