Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-20 20:48:33
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN CV

Selamat Malam, Saya dan teman saya berencana untuk mendirikan CV. Bagaimana cara pendiriannya dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2022-07-26 20:31:07+07

Sebelumnya kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudara yang telah mengajukan pertanyaan melalui aplikasi Halo JPN ini :)

Dasar hukum dari CV diatur pada Pasal 19 KUHD yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Pendirian CV tidak diatur secara khusus di dalam KUHD, akan tetapi oleh karena CV merupakan Firma maka untuk pengaturan CV juga diberlakukan ketentuan pasal 22 KUHD.

Sesuai dengan Pasal 23 KUHD yaitu CV diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian yang telah dibuat dalam register yang disediakan pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Namun untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka pemerintah mengeluarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dimana sesuai peraturan ini ada beberapa langkah-langkah yang harus saudara lakukan untuk mendirikan CV yaitu:

  1. Melakukan permohonan nama

Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

2. Membuat akta pendirian

Membuat akta pendirian dilakukan oleh Notaris. Minuta akta pendirian CV yang paling sedikit memuat:

  1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
  4. jangka waktu CV.

3. Melakukan permohonan pendaftaran CV

Setelah itu Notaris dapat melakukan permohonan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV telah ditandatangani.

Adapun dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran yaitu:

  1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap;
  2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
  3. Akta pendirian CV dan fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV
  4. Pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format isian pendaftaran dan keterangan tersebut.

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV

Apabila permohonan pendaftaran diterima Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, CV tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:

  1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
  2. Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,

Bahwa Saudara sebagai Pemohon juga dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami secara Gratis yang berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 375 Kota Pekanbaru. Salam Sehat dan Salam Semangat. Terimakasih  :)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.